Jakarta Selatan kembali diguncang kasus kekerasan seksual terhadap anak. Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap bahwa dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh tersangka berinisial HW (39) ternyata sudah berlangsung sejak Agustus 2025. Peristiwa itu disebut berlanjut hingga 23 September 2025 di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan, dengan korban anak berinisial SQ (12) yang sebelumnya tinggal di apartemen yang sama dengan pelaku.
Modus: iming-iming ponsel dan uang
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, menjelaskan bahwa tersangka lebih dulu mengajak korban masuk ke kamarnya. Untuk melancarkan aksinya, HW diduga mengiming-imingi SQ dengan ponsel dan uang. Di dalam kamar, pelaku memperlihatkan video yang tidak pantas sebelum kemudian melakukan tindakan cabul terhadap korban. Polisi menduga rangkaian peristiwa ini tidak terjadi sekali, melainkan berlangsung dalam rentang waktu beberapa bulan.
Barang bukti diamankan, penyidikan diperluas
Dalam penyidikan, polisi telah menyita sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, rekaman CCTV, PC, monitor, ponsel, dan bed cover. Seluruh barang tersebut kini menjadi bagian penting untuk menguatkan konstruksi perkara. Tersangka telah ditahan, sementara penyidik masih mendalami temuan forensik yang didapat dari perangkat elektronik yang disita.
Polisi juga akan berkoordinasi dengan laboratorium forensik untuk menelusuri aktivitas yang berkaitan dengan ponsel tersebut. Langkah ini dilakukan guna memastikan jejak digital yang mungkin mendukung kronologi kejadian dan memperjelas peran tersangka dalam kasus ini. Antara.
Ancaman pasal berlapis
Atas perbuatannya, HW dijerat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman yang menanti tidak ringan, yakni minimal 5 tahun penjara serta denda yang dapat mencapai Rp5 miliar. Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan seksual terhadap anak yang masih kerap terjadi di lingkungan terdekat korban, tempat yang semestinya paling aman.
