Pada acara Executive Breakfast Meeting ke-4 yang diadakan oleh Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (IKA Fikom Unpad) di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, pada Rabu 8 Oktober 2025, Supratman mengungkapkan pentingnya pencipta musik untuk menikmati royalti mereka. Menurutnya, pengelolaan royalti musik sebelumnya kurang optimal, terutama di platform digital yang belum diatur dalam Peraturan Menteri Hukum sebelumnya. Supratman menjelaskan bahwa Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) akan menjadi lembaga yang mengelola royalti di masa depan, dengan upaya untuk meningkatkan transparansi agar pencipta dapat menerima hak royalti mereka dengan lebih jelas.
Meskipun demikian, terdapat kekurangan transparansi dalam pengelolaan royalti oleh LMK, yang menyebabkan sulitnya menentukan siapa yang berhak menerima royalti. Supratman juga menyoroti ketidakadilan dalam pembagian royalti, dimana LMK dalam beberapa kasus tidak memberikan data lengkap yang diperlukan. Untuk mengatasi masalah ini, Supratman memperkenalkan kebijakan baru melalui Permenkum 27 Tahun 2025. Salah satu perubahan utama adalah pemangkasan biaya operasional yang dipungut oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK dari 20 persen menjadi hanya 8 persen. Hal ini bertujuan agar 12 persen lebih banyak kembali ke tangan pencipta.
Supratman menekankan bahwa kebijakan ini akan terus dievaluasi untuk memastikan transparansi dan digitalisasi dalam pengelolaan royalti berjalan dengan baik. Jika suatu saat transparansi dan digitalisasi sudah optimal, kebijakan tersebut bisa diperbarui sesuai dengan perkembangan. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pencipta musik akan lebih mudah dan jelas dalam menerima royalti yang seharusnya mereka dapatkan.

