Royalti Musik Dibenahi, Pemerintah Dorong Pembagian yang Lebih Transparan
Isu royalti musik kembali menjadi sorotan setelah Menteri Hukum Supratman berbicara soal perlunya sistem yang lebih adil bagi para pencipta. Dalam forum Executive Breakfast Meeting ke-4 yang digelar Ikatan Alumni Fakultas Ilmu Komunikasi Universitas Padjadjaran (IKA Fikom Unpad) di The Tribrata Dharmawangsa, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Oktober 2025, ia menegaskan bahwa pencipta lagu semestinya bisa menikmati hasil karya mereka tanpa terbebani tata kelola yang rumit.
Pengelolaan Lama Dinilai Belum Maksimal
Supratman menyebut pengelolaan royalti musik sebelumnya belum berjalan optimal, terutama di ranah digital yang belum sepenuhnya terakomodasi dalam aturan lama. Kondisi itu membuat proses penyaluran hak pencipta kerap tidak sejelas yang diharapkan. Menurut dia, persoalan utama bukan hanya soal besaran royalti, tetapi juga kepastian siapa yang berhak menerima dan bagaimana data itu dikelola.
Ia juga menyoroti Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) yang selama ini memegang peran penting dalam pendistribusian royalti. Namun, masalah transparansi masih menjadi pekerjaan besar. Dalam sejumlah kasus, data yang dibutuhkan untuk memastikan pembagian hak disebut tidak lengkap, sehingga sulit menelusuri alur penerimaan royalti secara utuh.
Permenkum 27 Tahun 2025 Jadi Koreksi
Untuk menjawab persoalan tersebut, Supratman memperkenalkan kebijakan baru lewat Permenkum 27 Tahun 2025. Salah satu langkah paling menonjol adalah pemangkasan biaya operasional yang dipungut Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) dan LMK, dari 20 persen menjadi 8 persen. Dengan perubahan ini, porsi yang kembali kepada pencipta diharapkan lebih besar, yakni selisih 12 persen yang sebelumnya terserap untuk operasional.
Kebijakan itu, kata Supratman, bukan keputusan yang dibuat untuk berhenti di satu titik. Pemerintah tetap akan mengevaluasi apakah pengaturan baru ini benar-benar membuat sistem lebih terbuka, lebih mudah diaudit, dan lebih sesuai dengan ekosistem musik yang kini makin bergeser ke platform digital.
Transparansi dan Digitalisasi Masih Jadi PR
Supratman menekankan bahwa pembenahan royalti tidak cukup hanya lewat aturan baru. Transparansi dan digitalisasi harus berjalan seiring agar pencipta bisa mengetahui secara jelas bagaimana karya mereka dipakai dan berapa hak yang semestinya diterima. Jika di kemudian hari sistemnya sudah lebih baik, aturan tersebut tetap terbuka untuk disesuaikan dengan kebutuhan baru.
Di tengah berkembangnya konsumsi musik digital, dorongan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah ingin menempatkan pencipta sebagai pihak yang paling dilindungi. Bagi para musisi dan penulis lagu, perubahan ini diharapkan bukan sekadar perbaikan administratif, melainkan langkah konkret agar karya mereka benar-benar menghasilkan manfaat yang layak.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
