Pengusulan untuk memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada Presiden kedua Republik Indonesia, Soeharto, menjadi sorotan utama di tengah rekomendasi MPR. Anggota DPR, Bambang Soesatyo (Bamsoet), menegaskan bahwa tidak ada lagi hambatan hukum atau politik dalam memberikan penghargaan tersebut. MPR telah resmi mencabut nama Soeharto dari Ketetapan (TAP) MPR Nomor 11 Tahun 1998 sebagai bentuk penghormatan atas jasa-jasanya. Keputusan ini diharapkan menjadi langkah bersejarah dan simbol rekonsiliasi nasional, menunjukkan keberanian bangsa dalam menghormati pemimpinnya tanpa terpengaruh oleh emosi politik masa lalu.
Bamsoet Usul Pemerintah Anugerahkan Pahlawan Nasional
Date:

