Polda Metro Jaya membenarkan adanya laporan terhadap Trans7 terkait tayangan program Xpose Uncensored yang kini menjadi sorotan publik. Laporan itu diajukan oleh Persatuan Alumni dan Simpatisan Pondok Pesantren Bustanul Ulum (PRABU), setelah konten dalam program tersebut dinilai memuat unsur pelanggaran hukum dan memicu kemarahan di tengah masyarakat.
Laporan Dikaitkan dengan UU ITE dan KUHP
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa laporan yang masuk berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A dan/atau Pasal 156A KUHP. Pasal-pasal itu merujuk pada penyebaran informasi yang berpotensi menimbulkan kebencian berdasarkan SARA.
Menurut Ade Ary, laporan tersebut sudah diterima dan saat ini masih berada dalam tahap penyelidikan. Polisi, kata dia, tengah mendalami isi aduan serta menelusuri materi tayangan yang dipersoalkan.
Konten Xpose Uncensored Tuai Reaksi Keras
Program Xpose Uncensored disebut memunculkan reaksi keras karena dianggap menghina santri, kiai, dan pondok pesantren. Kontroversi itu kemudian meluas di ruang publik dan memicu seruan boikot terhadap Trans7 dari sejumlah pihak.
Di tengah ramainya protes, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan laporan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Aparat juga menyebut prosesnya akan dijalankan secara profesional tanpa terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum pendalaman selesai.
Penanganan Masih Berjalan
Hingga kini, kasus tersebut belum naik ke tahap lebih jauh dan masih menunggu hasil pemeriksaan awal. Polda Metro Jaya memastikan setiap laporan yang masuk akan diproses sebagaimana mestinya, termasuk jika ditemukan unsur pidana dalam isi tayangan yang dipersoalkan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
