Umrah Mandiri dan Tantangan Baru di Balik Kemudahan Digital
Perubahan besar tengah terjadi dalam penyelenggaraan ibadah umrah seiring hadirnya layanan umrah mandiri melalui platform Nusuk Umrah. Di satu sisi, sistem ini membuka akses yang lebih praktis bagi jamaah. Namun di sisi lain, kemudahan digital tidak otomatis menjawab persoalan mendasar yang menyangkut keselamatan, perlindungan, dan kepastian layanan selama perjalanan ibadah.
Anggota Komisi VIII DPR RI, Dini Rahmania, menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh hanya berhenti pada pembukaan akses, tetapi juga harus menyiapkan pengawasan yang jelas. Menurutnya, mekanisme verifikasi dan mitigasi risiko menjadi kebutuhan penting agar jamaah yang berangkat secara mandiri maupun melalui penyelenggara tetap berada dalam perlindungan yang memadai.
Pengawasan Jadi Kunci agar Jamaah Tidak Rentan
Dini menilai, setiap kebijakan yang menyentuh urusan ibadah seharusnya menempatkan keselamatan jamaah sebagai prioritas utama. Karena itu, transformasi digital dalam layanan umrah perlu diikuti aturan yang seimbang, bukan hanya mendorong efisiensi, tetapi juga menjaga keberlanjutan ekosistem penyelenggara umrah nasional.
Ia juga menyoroti pentingnya agar manfaat ekonomi dari layanan umrah tetap berputar di dalam negeri. Dalam pandangannya, industri umrah nasional tetap harus memiliki daya saing di tengah perubahan sistem yang semakin digital. Tanpa pengaturan yang rapi, inovasi justru bisa memunculkan masalah baru, baik bagi jamaah maupun pelaku usaha.
DPR Soroti Arah Regulasi dan Sikap Asosiasi
Komisi VIII DPR menegaskan akan terus mengawasi proses transformasi ini agar tidak menimbulkan dampak yang merugikan. Dini menyebut, perubahan sistem semestinya dipakai untuk memperbaiki efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan umat, bukan menciptakan celah baru dalam penyelenggaraan ibadah.
Ia memahami kekhawatiran yang disampaikan Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) serta sejumlah asosiasi penyelenggara umrah lainnya. Langkah hukum yang ditempuh ke Mahkamah Konstitusi juga dihormati. Meski begitu, menurut DPR, UU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU) masih bisa diperkuat melalui aturan pelaksana yang lebih rinci tanpa harus langsung direvisi.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
