Penghentian impor pakaian bekas merupakan langkah yang penting dalam melindungi industri tekstil lokal. Namun, hal ini dapat berdampak negatif pada rakyat kecil jika tidak ada solusi yang adil. Pemerintah perlu memberikan dukungan kepada para pedagang kecil dan pekerja informal yang menjadi korban dari kebijakan ini.
Maraknya barang impor ilegal juga menunjukkan kegagalan negara dalam menciptakan sistem ekonomi yang berpihak pada rakyat kecil. Larangan impor ilegal seharusnya diikuti dengan solusi yang lebih luas daripada sekadar razia dan pemusnahan barang, misalnya dengan memperkuat koperasi sebagai wadah transisi ekonomi rakyat.
Koperasi dapat membantu mengalihkan tenaga kerja informal ke sektor-sektor yang sah dan produktif. Contoh dari Jepang dan Amerika Serikat menunjukkan kesuksesan koperasi dalam memperkuat usaha mikro dan kecil. Pemerintah juga harus memberikan insentif bagi UMK yang bergabung di koperasi, serta memberlakukan kebijakan yang mendukung keberlangsungan bisnis mereka.
Di Indonesia, pembentukan koperasi seperti Koperasi Tekstil dan Garmen Rakyat dapat menjadi solusi untuk mengorganisasi pedagang kecil dan pekerja informal. Namun, koperasi yang dibentuk harus dijalankan secara demokratis dan sesuai dengan prinsip koperasi. Selain itu, perlu ada penegakan hukum yang tegas terhadap penyelundupan barang impor ilegal serta reformasi dalam sistem pengawasan impor.
Untuk membangun kembali industri tekstil lokal, negara juga perlu mewajibkan penandaan produk nasional agar konsumen dapat membedakan produk lokal dan impor. Selain itu, Pemerintah harus berani menegakkan hukum dan membangun sistem ekonomi yang benar-benar berpihak pada produksi rakyat untuk menciptakan kedaulatan ekonomi yang nyata.

