Analisis terhadap putusan Permanent Court of Arbitration tahun 2016 menunjukkan bahwa China menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan untuk memperluas kontrol mereka atas Laut Cina Selatan. Dengan berlanjutnya negosiasi Code of Conduct (COC) bersama ASEAN, terlihat bahwa pendekatan China merupakan bentuk dari “lawfare”, di mana mereka menggunakan hukum sebagai alat untuk menegakkan kekuasaan bukan prinsip hukum. Implikasinya sangat luas, mengancam stabilitas kawasan dan tatanan ekonomi serta hukum global.
Dalam konteks global, hukum maritim China bukan hanya masalah regional tetapi juga masalah global. Laut Cina Selatan adalah jalur perdagangan utama dunia, yang menampung sekitar sepertiga dari seluruh perdagangan maritim global. Ketergantungan dunia pada tata kelola laut yang stabil di kawasan ini sangatlah besar, terutama terlihat saat insiden kapal Ever Given di Terusan Suez dan pandemi Covid-19. Gangguan maritim seperti itu dapat mengancam ekonomi global. China, meskipun menjadi pihak pada UNCLOS 1982, memiliki pandangan yang berbeda dengan negara-negara berbasis hukum seperti Amerika Serikat dan Jepang.
Klaim “sembilan garis putus-putus” China yang mencakup sebagian besar Laut Cina Selatan bertentangan dengan ketentuan UNCLOS tentang Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan telah menimbulkan gesekan dengan negara-negara seperti Filipina dan Vietnam. Putusan Permanent Court of Arbitration (PCA) tahun 2016 menolak klaim China namun China menolak putusan tersebut dan memperkuat kehadiran fisik mereka di wilayah tersebut.
China telah menggunakan kombinasi argumentasi hukum dan kekuatan militer dalam strategi mereka di laut. Contoh konkret terlihat di Scarborough Shoal di mana China memberlakukan zona eksklusi melebihi batas yang diizinkan oleh UNCLOS. Negosiasi Code of Conduct antara China dan ASEAN telah berlangsung lebih dari dua dekade tanpa hasil yang signifikan, sementara Amerika Serikat memiliki sistem hukum yang mengikat tindakan eksekutif pada prinsip akuntabilitas konstitusional.
Reinterpretasi China terhadap hukum laut internasional menunjukkan potensi pergeseran dari tatanan global berbasis aturan menuju dominasi kekuatan. Pemulihan tatanan maritim yang stabil membutuhkan penguatan mekanisme UNCLOS dan peningkatan kapasitas negara-negara pesisir. Masa depan perdamaian global akan ditentukan oleh apakah laut akan dikuasai oleh hukum atau kekuatan. Dr. Surya Wiranto, seorang ahli dalam bidang keamanan maritim, menyampaikan bahwa kehadiran hukum dan penyelesaian sengketa multilateral adalah kunci untuk menciptakan tatanan maritim yang damai dan stabil.

