Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kabupaten Pangandaran telah berlaku sejak tahun 2025. Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, menyatakan bahwa meskipun Perda ini sudah disahkan sejak lama, implementasinya adalah tanggung jawab dari Pemerintah Kabupaten Pangandaran. Saat ini, fokus utama adalah pelaksanaan Perda terkait pengendalian minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran. Asep Noordin mengungkapkan bahwa meskipun sudah ada razia yang dilakukan, namun belum terlihat adanya langkah konkrit dalam pengaturan dan strategi yang tepat. Perda ini memiliki regulasi ketat terkait penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Pangandaran, termasuk dalam proses perizinan. Beberapa kafe di Kecamatan Parigi dan warung di Pangandaran diketahui menyediakan minuman beralkohol dengan harga yang bervariasi. Namun, penjualan minuman beralkohol diatur sedemikian rupa agar tidak mudah diakses oleh masyarakat umum.
Tips Mengoptimalkan Implementasi Perda Pengendalian Minuman Alkohol
Date:

