Jerat Ayah Pelaku Pencabulan dengan UU Perlindungan Anak

Date:

Jerat Ayah Pelaku Pencabulan dengan UU Perlindungan Anak

Kasus dugaan pencabulan yang melibatkan seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri di Pademangan, Jakarta Utara, kembali menyoroti rapuhnya perlindungan anak di lingkar keluarga terdekat. Polres Metro Jakarta Utara kini menangani perkara tersebut dengan serius, sementara tersangka berinisial FH, yang bekerja sebagai buruh harian lepas, dijerat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Polisi Dalami Motif dan Kumpulkan Barang Bukti

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, menyebut penyidik telah menyita sejumlah barang bukti penting dan terus mendalami rangkaian peristiwa dalam kasus itu. FH diduga melakukan perbuatan tersebut karena dorongan nafsu. Meski begitu, proses pembuktian tetap berjalan dan berkas perkara akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum setelah penyidikan dianggap lengkap.

Dalam penerapan hukum, penyidik menjerat FH dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU Perlindungan Anak. Kedua pasal itu memuat ancaman pidana berat bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak, terutama ketika korban berada dalam hubungan keluarga inti yang semestinya menjadi ruang aman.

Korban Dapat Pendampingan Psikologis

Polres Metro Jakarta Utara juga memastikan korban akan mendapat pendampingan psikologis selama proses hukum berlangsung. Langkah ini dinilai penting agar korban tidak menanggung beban ganda, baik secara fisik maupun mental, setelah kasus yang dialaminya terbuka ke publik.

Sebelumnya, kasus ini terungkap setelah ibu korban membuat laporan resmi ke polisi. Korban, yang diketahui berinisial K dan masih berusia 16 tahun, kini tengah hamil enam bulan. Fakta itu membuat perkara ini mendapat perhatian luas, karena pelakunya diduga adalah orang tua kandung sendiri.

Polisi Imbau Warga Tak Diam

Kasus FH menambah daftar laporan kekerasan terhadap anak yang ditangani Polres Metro Jakarta Utara. Kepolisian pun mendorong masyarakat untuk tidak ragu melapor bila mengetahui adanya kekerasan dalam rumah tangga atau dugaan pelecehan seksual terhadap anak. Dalam banyak kasus, keberanian keluarga atau lingkungan sekitar untuk bersuara menjadi pintu awal agar korban segera mendapat perlindungan hukum.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Masa Pendidikan Singkat: Tuntutan Aliansi Mahasiswa Terhadap Gelar Doktor Kakorlantas

Aliansi Mahasiswa Minta Penjelasan Terkait Gelar Doktor Agus Suryonugroho Jurubicara...

Pembawa Botol Sumbu Demo Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka

Pria Pembawa Botol Berisi Cairan Berbahaya di Demo DPR/MPR...

Waspadai Modus Penipuan Bantuan Sosial: Cara Menghindari Ancaman

Sosialisasi Program Digitalisasi di Surabaya Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan...

Kasus Kriminal Kekerasan Terhadap Bocah & Penangkapan Pencuri Motor Hari Ini

Berita Kriminal Terbaru: Pelaku Kekerasan Terhadap Bocah Diamankan hingga...