Peredaran ganja di kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat, kembali terbongkar setelah Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial M (51). Dari pengungkapan ini, polisi menyita barang bukti ganja seberat 4,672 kilogram yang diduga siap diedarkan. Penangkapan dilakukan pada Selasa sekitar pukul 14.17 WIB, setelah aparat menerima informasi mengenai aktivitas narkotika di lokasi tersebut.
Penangkapan Berawal dari Informasi Lapangan
AKP Edy Lestari dari Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya membenarkan penindakan itu. Menurut dia, petugas bergerak cepat begitu laporan masuk dan langsung menyergap M di kawasan Kapuk. Selain ganja dalam jumlah besar, polisi juga mengamankan satu unit telepon seluler yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersangka.
Tersangka Mengaku Barang Itu Miliknya
Dalam pemeriksaan awal, M disebut mengakui bahwa ganja yang ditemukan memang miliknya. Ia juga menyebut barang haram tersebut berasal dari seorang pemasok berinisial D. Meski begitu, polisi masih mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan pasokan narkotika tersebut.
Dibawa ke Polda Metro Jaya untuk Penyidikan
Saat ini, M bersama seluruh barang bukti telah dibawa ke Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk diproses lebih lanjut. Pengungkapan ini menambah daftar operasi kepolisian dalam menekan peredaran narkoba di Jakarta Barat, terutama di wilayah yang kerap dijadikan jalur transaksi terselubung. Kode etik dan kebijakan hak cipta berlaku atas konten ini.
Source link
