Pemulihan UMKM Terdampak Bencana: Langkah Mendesak yang Harus Diambil

Date:

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana: Langkah Mendesak yang Harus Diambil

Pemerintah mulai menyiapkan langkah khusus untuk merespons kerusakan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang ikut terpukul akibat bencana. Menteri UMKM Maman Abdurrahman menyebut, agenda utama yang akan dibahas adalah pemetaan kondisi pelaku usaha terdampak di tiga provinsi, sekaligus penyusunan insentif yang paling sesuai dengan tingkat kerusakan masing-masing usaha.

Pemetaan Dampak Jadi Kunci Awal

Dalam Festival Kemudahan dan Pelindungan Usaha Mikro, Maman menegaskan bahwa penanganan tidak bisa disamaratakan. Menurutnya, pemerintah perlu duduk bersama dengan 44 penyalur untuk mengidentifikasi siapa saja pelaku UMKM yang terdampak, seberapa berat kerusakannya, dan bantuan seperti apa yang paling dibutuhkan. Ia menekankan pentingnya kerja yang sinkron antar pihak agar kebijakan yang diambil benar-benar menjawab kondisi di lapangan.

“Prioritas utama pemerintah adalah perlindungan bagi UMKM yang terdampak, sesuai pesan dari Pak Prabowo,” ujar Maman. Pernyataan itu sekaligus menunjukkan bahwa fokus pemerintah bukan hanya memulihkan aktivitas usaha, tetapi juga menjaga agar pelaku UMKM tidak semakin terpuruk setelah bencana.

Bank Sumut Catat 339 Debitur Terdampak

Di sisi lain, dampak bencana juga dirasakan lembaga keuangan daerah. Bank Sumut mencatat ada 339 debitur UMKM di Sumatera Utara yang terdampak banjir, banjir bandang, dan tanah longsor. Direktur Keuangan dan TI Bank Sumut, Arieta Aryanti, mengatakan pihaknya sudah turun ke lapangan untuk melakukan pendataan serta asesmen terhadap kondisi usaha para debitur.

Langkah itu dilakukan agar penanganan kredit bisa disesuaikan dengan kondisi riil nasabah, bukan hanya berdasarkan data administratif. Bank Sumut juga menyiapkan beberapa alternatif penanganan sesuai regulasi OJK, sehingga proses pemulihan usaha dapat berjalan lebih efisien dan tidak menambah beban pelaku UMKM.

Dasar Regulasi dan Arah Pemulihan

Bank Sumut mengacu pada Peraturan OJK Nomor 19 Tahun 2022 sebagai dasar dalam mendukung pemulihan UMKM. Skema yang disiapkan mencakup restrukturisasi kredit, penetapan ulang kualitas kredit, hingga pemberian pembiayaan baru bila diperlukan. Bagi bank daerah tersebut, kebijakan ini menjadi ruang penting untuk menjaga keberlangsungan usaha nasabah yang terdampak bencana.

Keputusan pemerintah dalam rapat yang dijadwalkan Senin mendatang diharapkan menjadi titik awal aksi cepat pemulihan UMKM. Bank Sumut menegaskan komitmennya untuk bersinergi dengan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan penyalur pembiayaan lain agar pelaku usaha bisa kembali bangkit dan memulai aktivitas ekonomi mereka dari awal.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Muktamar Ke-15 Nasyiatul Aisyiyah: Dakwah Berkemajuan dalam Perubahan Zaman

Ketua Umum Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah, Ariati Dina Puspitasari,...

Yayasan Mengakui Kekeliruan Terkait Sumber Asal Senjata di Sekolah

Ratusan Senjata Ditemukan di Sekolah Swasta: Pengurus Baru Tak...

Rencana Purbaya Kuasai Saham Whoosh: Terobos Pemerintah China

Rencana Pengalihan Kepemilikan Saham KCIC ke Pemerintah China Menteri Koordinator...

Pemkot Jakut Memetakan Potensi Kerawanan Tawuran dan Konflik Sosial

Pemerintah Kota Jakarta Utara Mempetakan Potensi Kerawanan Tawuran dan...