Seorang guru privat di Jakarta Barat, GK (53), telah mencuri uang tunai, emas, dan ponsel dari seorang jemaat yang sedang beribadah di gereja. Insiden ini terjadi dua pekan yang lalu dan korban langsung melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Setelah dua pekan berlalu, polisi menerima informasi tentang keberadaan pelaku di salah satu minimarket di Tomang. Tim Opsnal Polsek Grogol Petamburan segera menangkap pelaku yang berasal dari Ambon, Maluku.
Dalam interogasi, pelaku mengakui bahwa aksinya dilakukan karena kesulitan ekonomi. Pelaku mantan guru Bahasa Inggris yang sedang mengalami kekurangan pekerjaan. Setelah menyelidiki lebih lanjut, polisi menemukan bahwa pelaku telah membuang ponsel korban dan menggadaikan emas miliknya. Sebagai akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp30 juta. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang berpotensi menjadikan pelaku mendekam di penjara selama lima tahun.
Kasus ini menjadi pelajaran bagi jemaat gereja untuk selalu hati-hati dan waspada saat membawa barang berharga. Kejadian seperti ini menekankan pentingnya keamanan dan kewaspadaan dalam berbagai kegiatan keagamaan. Kehilangan barang berharga dapat berakibat pada kerugian yang signifikan, oleh karena itu, tindakan pencegahan dan kehati-hatian sangat diperlukan agar tidak menjadi korban kejahatan serupa di masa depan.

