Kasus perampasan yang menimpa seorang pelajar SMP di kawasan Bandara Soekarno-Hatta kembali menyorot rapuhnya pengawasan di ruang publik yang kerap menjadi titik kumpul kelompok remaja. Polisi kini telah mengamankan seorang pemuda berinisial HN (18), yang diduga terlibat dalam aksi merampas tas dan telepon genggam milik korban di Jalan Perimeter Utara, Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
Peristiwa Terjadi Saat Situasi Memanas
Kasatreskrim Polres Bandara Soekarno-Hatta, Kompol Yandri Mono, menjelaskan bahwa aksi itu terjadi pada 17 Desember 2025 sekitar pukul 05.10 WIB. Saat itu, korban berinisial RAF, seorang siswa SMP swasta, sedang melintas di lokasi kejadian dan berpapasan dengan sejumlah teman yang disebut hendak melakukan tawuran.
RAF sempat menolak ikut dalam aksi tersebut. Namun, situasi justru berkembang cepat ketika ia bersama temannya, AZK, dihadang oleh kelompok dari sekolah lain. Dalam kondisi itu, salah satu pelaku menendang RAF hingga terjatuh. Ancaman dengan senjata tajam jenis celurit kemudian membuat korban tak berdaya sebelum tas dan ponsel miliknya dirampas.
Kerugian dan Jerat Hukum
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materi sekitar Rp2 juta. Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Bandara Soekarno-Hatta agar diproses lebih lanjut.
HN yang disebut sebagai pemuda putus sekolah kini dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah tujuh tahun penjara. Polisi masih mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi di sekitar rencana tawuran itu untuk memastikan peran masing-masing pihak yang terlibat.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
