Pemeriksaan terhadap dokter Richard Lee oleh Polda Metro Jaya terpaksa dihentikan sementara setelah kondisi kesehatannya menurun. Langkah ini diambil di tengah proses hukum yang masih berjalan dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan treatment kecantikan yang menjeratnya sebagai tersangka.
Pemeriksaan Sudah Masuk 73 Pertanyaan
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Reonald Simanjuntak, menjelaskan bahwa penyidik sebenarnya telah melontarkan 73 pertanyaan dari total 85 pertanyaan yang disiapkan. Artinya, masih ada sejumlah poin yang belum sempat dijawab dan pemeriksaan akan kembali dilanjutkan pada kesempatan berikutnya.
“Pemeriksaan dilakukan secara intensif sejak Rabu (7/1),” kata Reonald, seraya menegaskan bahwa proses tanya jawab belum tuntas karena Richard Lee harus beristirahat lebih dulu akibat tidak sehat.
Status Tersangka Tetap Berjalan
Meski pemeriksaan tertunda, Richard Lee belum ditahan. Pihak kepolisian menyebut tersangka tetap bersikap kooperatif dan siap hadir kembali jika penyidik memanggilnya untuk melanjutkan proses pemeriksaan.
Kasus ini disangkakan dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) dan Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Polda Metro Tegaskan Proses Dilakukan Transparan
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangani perkara ini secara independen dan transparan. Pemeriksaan terhadap Richard Lee sebagai tersangka akan terus berlanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk untuk melengkapi pertanyaan yang belum terjawab dalam agenda pemeriksaan sebelumnya.
Dengan demikian, jeda pemeriksaan kali ini bukan penutup perkara, melainkan bagian dari proses yang masih harus diselesaikan penyidik sebelum langkah hukum berikutnya ditentukan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
