Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis Lapor Polisi: Cemar Nama Baik

Date:

Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polisi

Perseteruan yang semula hanya muncul di ruang publik kini resmi bergeser ke ranah hukum. Egi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL) sama-sama melayangkan laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik terhadap Roy Suryo (RS) dan Ahmad Khozinudin (AK). Laporan itu diterima Polda Metro Jaya dan kini masuk tahap penyelidikan.

Dua Laporan, Dua Jalur Berbeda

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan adanya dua laporan tersebut. Laporan pertama dibuat oleh Damai Hari Lubis terhadap Ahmad Khozinudin, sementara laporan kedua diajukan Egi Sudjana terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin. Perbedaan pihak terlapor dan pelapor itu juga tercermin dari nomor laporan yang tidak sama.

Damai Hari Lubis menilai Ahmad Khozinudin telah memfitnah dirinya melalui pernyataan yang disampaikan di media. Ia menegaskan, langkah hukum ini diambil sebagai respons atas tuduhan yang dianggap mencemarkan nama baiknya. Sementara itu, laporan yang dibuat Egi Sudjana memiliki fokus yang lebih luas karena menyasar dua nama sekaligus, yakni Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin.

Pasal yang Disangkakan

Dalam laporan tersebut, para pelapor menggunakan dasar hukum Pasal 433 dan 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 27A juncto Pasal 45 ayat (4) dan (6) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE. Pasal-pasal itu berkaitan dengan dugaan penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran fitnah melalui media elektronik.

Polisi Tegaskan Proses Berjalan

Polda Metro Jaya memastikan laporan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku. Polisi juga menegaskan tidak ada perlakuan khusus dalam penanganan perkara semacam ini, termasuk kasus yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik maupun fitnah. Hingga kini, penyelidikan masih berjalan untuk menelusuri duduk perkara dari laporan yang diajukan kedua pihak.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Harris Arthur Hedar Kembali Posisi Komisaris Independen WIKA

Harris Arthur Hedar Kembali Dipercaya Jabat Komisaris Independen WIKA Pada...

Raperda DKI: Melawan Kekerasan Terhadap Perempuan

Gubernur DKI Jakarta Tekankan Pentingnya Raperda untuk Pelindungan Perempuan Jakarta...

Kasus Bea Cukai: KPK Buka Peluang Jerat Pengusaha Rokok

KPK Mendalami Konstruksi Hukum Terkait Dugaan Pemberian Uang dari...

Penanganan Kriminal dan Peredaran Narkoba: Dari Lapas hingga Parkir Liar

Peristiwa Kriminal di Jakarta: Dari Peredaran Narkoba di Lapas...