Kasus pencurian dua sepeda motor di kawasan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, berujung pada penangkapan seorang tersangka yang diduga berperan sebagai joki. Polisi menangkap pria berinisial S, 31 tahun, bersama dua motor hasil curian setelah pelariannya terhenti di Cilegon, Banten.
Motor Dibawa Kabur ke Banten
Peristiwa itu terjadi di Jalan dr. Susilo Raya, tepatnya di depan Kantor Pos, saat motor milik korban diparkir pada 12 Februari. Menurut polisi, aksi pencurian dilakukan oleh pelaku H menggunakan kunci leter T untuk merusak kendaraan sebelum membawa kabur motor tersebut.
Setelah berhasil menggasak motor korban, pelaku utama itu kemudian mengarahkan S untuk membawa kendaraan hasil curian ke Banten. Namun, langkah mereka tidak berlangsung mulus. Aparat kepolisian yang menerima laporan kehilangan dari korban kemudian menelusuri jejak para pelaku hingga akhirnya menangkap S di wilayah Cilegon.
Ditangkap Bersama Dua Motor Curian
Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, mengatakan penangkapan dilakukan setelah penyelidikan mengarah ke lokasi persembunyian pelaku. Saat diamankan, S juga ditemukan bersama dua sepeda motor yang diduga berasal dari aksi pencurian tersebut.
Polisi menyebut S bekerja sebagai buruh dan diduga terlibat karena desakan ekonomi. Sementara itu, pelaku H masih buron dan terus diburu petugas karena diduga menjadi eksekutor utama dalam pencurian tersebut.
Terancam Pasal Pencurian dengan Pemberatan
Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kasus ini sekaligus menunjukkan bahwa upaya membawa hasil curian ke luar daerah pun tidak membuat pelaku aman dari kejaran polisi. Penyidik kini masih mendalami peran masing-masing pihak yang terlibat dalam aksi pencurian itu.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
