Penyidikan terhadap laporan balik terduga pelaku penganiayaan, Nasio Siagian kepada pasangan suami istri Darwin dan Angel dihentikan oleh polisi. Kasus tersebut berdasarkan Pasal 448 KUHP telah dihentikan dengan Surat Perintah Penghentian Penyelidikan oleh Polres Jakarta Barat, kata kuasa hukum korban, Machi Ahmad. Polisi tidak menemukan cukup bukti untuk menguatkan tuduhan ancaman perusakan studio musik yang diarahkan kepada kliennya. Meskipun pertimbangan untuk kembali melaporkan atas dugaan pembuatan laporan palsu telah dipegang oleh pihak korban, Darwin memilih untuk tidak memperpanjang kasusnya.
Namun, polisi menemukan unsur pidana dalam laporan mengenai pengeroyokan yang menimpa Darwin dan istrinya. Berkas perkara klien tersebut telah naik dari penyelidikan ke penyidikan dan telah berkoordinasi dengan kejaksaan. Keterangan dari terlapor akan diminta dalam tahap penyidikan karena unsur pidana telah terbukti. Kuasa hukum berharap agar tersangka segera ditahan karena ancaman hukuman di atas lima tahun penjara berdasarkan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.
Sebelumnya, Darwin dan Angel memenuhi panggilan polisi di Polres Metro Jakarta Barat terkait laporan balik oleh pelaku atas dugaan pengancaman yang disertai kekerasan. Mereka dilaporkan balik oleh anak dari pelaku penganiayaan, Nasio Siagian. Pasangan suami istri tersebut menjalani pemeriksaan selama tiga jam sebagai terlapor atas tuduhan pengancaman. Selain itu, polisi juga memeriksa kasus lain terkait dugaan penganiayaan di Kembangan Jakbar yang melibatkan oknum anggota TNI.
