Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja seberat 18.829 kilogram di wilayah Jakarta Barat. Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat tentang kegiatan peredaran narkoba di kawasan Duri Kepa, Kebon Jeruk. Setelah menerima laporan tersebut, Unit II Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dipimpin oleh Kompol Tri. Tindakan ini mengarah pada penangkapan seorang pria berinisial AG (39) di area parkiran Alfamart, Jalan Kebon Raya II. Dari tersangka, polisi berhasil menyita satu paket besar berisi 10 bungkus ganja seberat kurang lebih 10 kilogram yang siap diedarkan. Interogasi awal mengungkap bahwa tersangka masih menyimpan ganja di lokasi lain, yang kemudian ditemukan di sebuah rumah kosong di Jalan Tanjung Duren Utara. Ditemukan tambahan barang bukti berupa satu karung berisi delapan paket ganja seberat kurang lebih delapan kilogram, satu kotak kardus berisi ganja, serta alat pendukung lainnya seperti gunting, cutter, lakban, dan plastik bekas kemasan. Total ganja yang berhasil diamankan dari tersangka mencapai 18 kilogram. Tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Semua langkah tersebut merupakan upaya yang dilakukan oleh pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Jakarta Barat.
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Ganja 18 kg di Jakbar
Date:
