Dodo Siagian dan Nasio Siagian, ayah dan anak terduga pelaku penganiayaan terhadap tetangganya, pasangan suami istri, Darwin dan Angel di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar), menghadapi ancaman hukuman penjara selama lima tahun. Kasie Humas Polres Metro Jakarta Barat, AKP Wisnu Wirawan, menyatakan bahwa keduanya terjerat dalam pasal-pasal yang berkaitan dengan penganiayaan karena telah terbukti melakukan tindakan kriminal bersama-sama di tempat umum pada Sabtu (7/2).
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kedua pelaku dipanggil untuk menjalani pemeriksaan oleh petugas yang kemudian berkasnya didaftarkan ke pengadilan. Penyidik menyimpulkan bahwa seluruh unsur pidana telah terpenuhi secara sah setelah melakukan pemeriksaan lanjutan. Pada tanggal 24 Februari, kedua pelaku ditahan setelah dilakukan gelar perkara.
Meskipun ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, Wisnu mengungkapkan bahwa terdapat kemungkinan perkara ini dapat diselesaikan melalui jalur keadilan restoratif (restorative justice). Sementara menunggu kemungkinan mediasi antara korban dan tersangka, proses hukum akan terus dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku. Langkah selanjutnya adalah koordinasi dan penyerahan berkas serta penahanan pelaku ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat.
Kisah penganiayaan ini menjadi sorotan di masyarakat, namun upaya penegakan hukum tetap akan dilakukan untuk mencapai keadilan. Kesepakatan kedua belah pihak yang terlibat menjadi faktor penting dalam penyelesaian kasus ini. Saat ini, proses hukum terus berjalan, menunggu kesepakatan yang dapat diterima oleh semua pihak terkait.
