Pengedar Narkoba di Jakbar Berisiko Penjara 5 Tahun

Date:

Pengedar Sabu di Cengkareng Terancam Lima Tahun Penjara

Kasus peredaran narkoba kembali menyeruak dari kawasan Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Seorang pria berinisial FK (38) kini harus berhadapan dengan proses hukum setelah diduga menyimpan dan mengedarkan sabu di Jalan Pedongkelan, RT 010/RW 016. Dari tangan pelaku, polisi menemukan puluhan gram sabu yang disimpan dalam beberapa wadah plastik klip di tempat tinggalnya.

Barang Bukti Ditemukan di Tempat Tinggal Pelaku

Menurut Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Alexander Tengbunan, FK dijerat dengan Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Sub 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya mencapai lima tahun penjara. Penindakan ini dilakukan setelah polisi menerima informasi mengenai aktivitas pelaku yang diduga aktif menyebarkan narkoba di wilayah Kapuk.

Setelah informasi itu diterima, petugas bergerak ke lokasi dan menangkap FK di tempat yang dimaksud. Saat penggeledahan dilakukan, polisi menemukan sabu dalam beberapa kemasan terpisah dengan berat bruto 31,39 gram, 3,57 gram, dan 2,24 gram. Seluruh barang bukti itu disebut disimpan di dalam wadah plastik klip.

Pengakuan Pelaku dan Jejak Jaringan Pasokan

Dalam pemeriksaan awal, FK mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang yang kini masuk daftar pencarian orang. Barang haram itu disebut dibeli dengan harga tertentu per gram. Meski begitu, kepolisian masih mendalami keterangan tersebut untuk menelusuri alur distribusi dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran narkoba di kawasan itu.

Saat ini, FK masih menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik. Polisi menegaskan penangkapan ini merupakan bagian dari upaya menekan peredaran narkoba di Jakarta Barat, terutama di lingkungan permukiman yang kerap dijadikan tempat transaksi terselubung. Aparat juga mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam aktivitas ilegal yang berkaitan dengan narkotika karena dampaknya langsung mengganggu keamanan dan ketertiban warga.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Harris Arthur Hedar Kembali Posisi Komisaris Independen WIKA

Harris Arthur Hedar Kembali Dipercaya Jabat Komisaris Independen WIKA Pada...

Raperda DKI: Melawan Kekerasan Terhadap Perempuan

Gubernur DKI Jakarta Tekankan Pentingnya Raperda untuk Pelindungan Perempuan Jakarta...

Kasus Bea Cukai: KPK Buka Peluang Jerat Pengusaha Rokok

KPK Mendalami Konstruksi Hukum Terkait Dugaan Pemberian Uang dari...

Penanganan Kriminal dan Peredaran Narkoba: Dari Lapas hingga Parkir Liar

Peristiwa Kriminal di Jakarta: Dari Peredaran Narkoba di Lapas...