PANGANDARAN — Di tengah cepatnya arus perdagangan digital, perlindungan konsumen kembali ditegaskan sebagai isu yang tidak bisa dipandang sebelah mata. Anggota DPR RI Komisi VI Fraksi PDI Perjuangan, Hj. Ida Nurlaela Wiradinata, menggelar sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan menghadirkan pelaku UMKM, tokoh masyarakat, ibu rumah tangga, hingga generasi muda. Kegiatan ini diarahkan untuk memperkuat pemahaman publik soal hak dan kewajiban dalam transaksi, baik yang dilakukan secara langsung maupun melalui platform digital.
Perlindungan Konsumen Jadi Fondasi Keadilan Ekonomi
Dalam pemaparannya, Hj. Ida menekankan bahwa perlindungan konsumen bukan sekadar urusan administrasi atau aturan pelengkap, melainkan bagian dari fondasi keadilan ekonomi. Menurutnya, negara harus hadir melindungi masyarakat dari potensi kerugian dalam transaksi barang dan jasa, termasuk yang melibatkan pelaku usaha kecil. Ia juga menyoroti pentingnya hak dasar konsumen, seperti rasa aman, kenyamanan, keselamatan, informasi yang benar, serta ruang untuk menyampaikan keluhan ketika terjadi persoalan.
Pelaku Usaha Diminta Lebih Transparan
Di sisi lain, para pelaku usaha juga diingatkan bahwa tanggung jawab tidak berhenti pada proses penjualan. Kualitas produk, kejelasan informasi, dan kejujuran dalam promosi menjadi hal yang wajib dijaga agar kepercayaan konsumen tidak hilang. Ida menegaskan, perdagangan yang sehat hanya bisa tumbuh jika pelaku usaha memegang prinsip transparansi dan berani bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat produk atau layanan yang bermasalah.
Keluhan Warga Soal Produk dan E-Commerce
Forum dialog yang digelar dalam sosialisasi itu membuka ruang bagi peserta untuk menyampaikan pengalaman mereka. Sejumlah persoalan muncul, mulai dari produk tanpa label yang jelas, praktik e-commerce yang merugikan, hingga posisi konsumen kecil yang kerap tidak berdaya saat menghadapi masalah transaksi. Menanggapi hal itu, Hj. Ida menegaskan komitmennya untuk mendorong pengawasan dan edukasi yang lebih kuat di daerah pemilihannya. Ia meyakini, konsumen yang cerdas akan menciptakan pasar yang lebih sehat dan pada akhirnya ikut menguatkan ekonomi rakyat.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya berkelanjutan untuk membangun kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperluas pemahaman bahwa perlindungan konsumen bukan hanya urusan pembeli, tetapi juga syarat agar perdagangan tetap adil, transparan, dan berpihak pada publik di tengah perubahan pola belanja yang semakin digital.
Source link
