Menyingkap Daulat Rakyat dan Kemandegan Hukum

Date:

Menyingkap Daulat Rakyat dan Kemandegan Hukum

Di atas kertas, kedaulatan rakyat adalah fondasi utama demokrasi Indonesia. Namun dalam praktiknya, suara publik kerap berhenti sebagai angka dalam pemilu, lalu menghilang ketika masuk ke ruang legislasi. Di titik inilah muncul persoalan klasik: apakah wakil rakyat benar-benar membawa gagasan rakyat, atau sekadar membawa kursi kekuasaan?

Jarak antara suara pemilih dan suara hukum

Konstitusi menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Tetapi keterwakilan di parlemen tidak selalu otomatis berarti keterwakilan aspirasi. Ada perbedaan yang tajam antara hadir secara fisik di lembaga perwakilan dan benar-benar mewakili kepentingan publik secara substantif.

Ketika proses politik terlalu dikuasai formalitas, hukum berisiko menjadi alat legitimasi belaka. Rakyat memang disebut dalam prosedur, tetapi belum tentu sungguh-sungguh hadir dalam isi kebijakan. Dari sinilah kritik terhadap demokrasi prosedural menguat: suara rakyat dipakai sebagai dasar, tetapi tidak selalu dijadikan arah.

Partisipasi publik yang sering berhenti di prosedur

Secara normatif, partisipasi publik dalam penyusunan regulasi sudah diatur agar masyarakat memiliki ruang memberi masukan. Masalahnya, ruang itu kerap tersendat oleh birokrasi, akses yang tidak setara, atau mekanisme yang hanya formal di atas kertas. Akibatnya, partisipasi yang semestinya bermakna justru terasa sempit dan tidak inklusif.

Dalam konteks ini, standar partisipasi bermakna yang pernah ditekankan Mahkamah Konstitusi menjadi penting. Jika publik tidak benar-benar dilibatkan, hukum akan mudah kehilangan legitimasi demokratisnya. Regulasi mungkin tetap lahir, tetapi daya terimanya di masyarakat melemah karena proses pembentukannya tidak memberi tempat yang layak bagi suara warga.

Di era media sosial, suara publik juga mudah terdistorsi

Tantangan baru muncul ketika percakapan publik berpindah ke media sosial. Di ruang yang serba cepat ini, suara rakyat bisa terdengar nyaring, tetapi tidak selalu jernih. Kepentingan tertentu, arus emosi, dan ledakan opini sesaat dapat membuat aspirasi publik sulit dibedakan dari propaganda atau tekanan politik.

Karena itu, yang dibutuhkan bukan hanya pelibatan publik secara administratif, melainkan kesungguhan untuk mendengar, menyaring, dan mempertimbangkan masukan masyarakat secara substansial. Di saat yang sama, literasi hukum perlu diperkuat agar opini publik tidak sekadar bergerak oleh emosi, tetapi juga oleh pemahaman yang rasional.

Pada akhirnya, gagasan Vox Populi Vox Dei mengingatkan bahwa suara rakyat seharusnya tidak berhenti sebagai simbol demokrasi. Ia mesti menjadi sumber arah bagi hukum agar tetap berpihak pada keadilan, kepentingan umum, dan kewibawaan negara hukum.

Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

IKAPPI Minta Zulhas Ajak Pedagang Pasar Bahas Minyakita

Sekretaris Jenderal IKAPPI Dorong Libatkan Pedagang dalam Pembahasan Kebijakan...

Operasi penindakan judi online internasional oleh Polda Metro Jaya

Polda Metro Jaya Kerahkan Satuan Brimob untuk Amankan Operasi...

Trump Tolak Nonton Piala Dunia 2026 Gara-gara Mahal?

Trump Kritik Harga Tiket Piala Dunia 2026 Dalam wawancaranya dengan...

Kriminal Haerul Saleh dan Sopir Taksi Bekasi Timur: Berita Terbaru

Peristiwa Terkait Keamanan di Jakarta Pada Jumat Jakarta (ANTARA) -...