Kejaksaan Negeri Jakarta Barat kembali menutup satu buronan lama dalam kasus mafia tanah. Melalui Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, aparat berhasil menangkap terpidana pemalsuan surat jual beli tanah yang selama ini masuk daftar pencarian orang sejak 2017. Penangkapan ini sekaligus mengakhiri pelarian Kho Yang Tjhi Subardi (72), yang diamankan di rumahnya di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Selasa (10/3) sekitar pukul 18.30 WIB.
Ditangkap setelah lama buron
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Nurul Wahida Rifai, mengatakan penangkapan itu dilakukan setelah petugas memastikan keberadaan terpidana di Jakarta. Setelah informasi diperoleh bahwa yang bersangkutan kembali ke ibu kota, tim bergerak dan langsung mengamankannya tanpa perlawanan berarti. Usai ditangkap, Kho Yang Tjhi Subardi segera dieksekusi ke Lapas Salemba untuk menjalani hukuman satu tahun penjara sebagaimana putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 7 September 2017.
Kasus bermula dari pemalsuan surat tanah
Perkara yang menjerat terpidana berawal dari pemalsuan surat perjanjian jual beli tanah di Jalan Pejagalan Raya Nomor 93, Jakarta Barat, pada 15 Maret 2001. Dokumen palsu itu kemudian dipakai untuk mengurus sertifikat tanah di Kantor BPN Jakarta Barat. Akibatnya, sebagian bidang tanah milik korban berpindah menjadi atas nama terpidana. Dalam putusan, kerugian yang dialami korban disebut mencapai sekitar 200 meter persegi, meski nilai rupiahnya tidak dirinci.
Upaya Kejari Jakbar kejar buronan
Nurul menegaskan bahwa keberhasilan ini bukan sekadar penangkapan biasa, melainkan bagian dari kerja panjang untuk menuntaskan daftar buronan perkara pidana di wilayah Jakarta Barat. Ia menyebut tim bekerja keras selama empat bulan untuk melacak dan memastikan penangkapan tersebut. Menurutnya, langkah ini juga menjadi bagian dari upaya mengembalikan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Negeri Jakarta Barat dalam menangani perkara yang sempat mandek bertahun-tahun.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
