Kepolisian Jakarta Selatan kembali menyorot peredaran obat keras yang kerap disamarkan dalam aktivitas dagang biasa. Dalam operasi di dua lokasi berbeda, polisi menangkap dua terduga pengedar berinisial SR (26) dan KM (27) yang diduga terlibat dalam distribusi obat-obatan berbahaya di wilayah hukum Jakarta Selatan.
Obat Keras Disembunyikan di Balik Kios Kosmetik
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Putu Yuni, mengatakan penindakan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Menurut dia, penegakan hukum terhadap jaringan pengedar obat keras menjadi langkah penting untuk mencegah penyalahgunaan yang berpotensi merugikan banyak orang.
Dari operasi tersebut, polisi menyita ratusan butir obat keras yang diduga dijual dengan kedok kosmetik di kios-kios. Barang bukti yang diamankan terdiri atas extimer sebanyak 180 butir, tramadol 380 butir, serta diazepam 128 butir. Tramadol diketahui merupakan obat pereda nyeri yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter, sementara diazepam termasuk psikotropika yang pengawasannya ketat.
Kasus Masih Dikembangkan
Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan masih menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan penangkapan SR dan KM. AKBP Prasetyo Noegroho menyebut pelaku pengedar narkoba maupun obat keras dapat dijerat sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Pemeriksaan lanjutan dilakukan untuk mengungkap pola distribusi dan sumber pasokan barang tersebut.
Rehabilitasi dan Penindakan Berjalan Bersamaan
Di sisi lain, kepolisian juga mencatat upaya penanganan terhadap penyalahgunaan narkoba melalui rehabilitasi. Sebanyak 713 pengguna narkoba telah ditangani untuk menjalani rehabilitasi rawat jalan sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat. Langkah penindakan dan rehabilitasi itu disebut terus diperkuat agar peredaran obat keras tidak semakin meluas dan aktivitas warga tetap aman.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
