Seorang pengemudi taksi online berinisial LPT (41) melaporkan ke Polres Metro Depok setelah nama baiknya dicemarkan oleh seorang pemilik akun TikTok yang menuduhnya mencuri akun gim daring. Kuasa hukum LPT, Risky Nugroho, menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika kliennya sedang menunggu pelanggan di Depok pada Rabu (25/2). Saat aplikasi taksi online LPT berbunyi, menandakan ada penumpang yang ingin memesan, LPT berkomunikasi dengan pembeli akun TikTok. Dalam percakapan tersebut, pembeli akun meminta LPT untuk menyampaikan pesan kejutan ulang tahun kepada adiknya. Selanjutnya, LPT diminta untuk berpura-pura sebagai pembeli akun gim Mobile Legends dan memberikan tip sebesar Rp100.000. Namun, situasi berubah ketika pembeli akun meminta LPT mentransfer uang sebesar Rp34 juta sebagai biaya akun gim ML, hal ini diluar dari skenario yang sebelumnya disepakati. Kesalahpahaman ini membuat LPT tersandung tuduhan pencurian akun gim tersebut dan video peristiwa tersebut viral di TikTok. Akibat tuduhan yang viral di TikTok, LPT mengalami kerugian martabat, stigma, tekanan psikologis, dan kerugian non-materiil. Sebagai langkah pertama sebelum menempuh jalur hukum, LPT mengajukan somasi kepada pemilik akun TikTok namun tidak mendapat klarifikasi atau permintaan maaf. Laporan atas kejadian ini telah diajukan ke Polres Metro Depok dengan nomor LP/B/473/III/2026/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA. Fenomena ‘trial by social media’ ini membuat LPT dan kuasa hukumnya menghadapi tantangan besar dalam memperjuangkan kebenaran dan pemulihan nama baik klien mereka.
Dituduh Curi Akun Gim: Sopir Taksi Daring Laporkan Polisi
Date:
