Potret perkembangan desa di Indonesia akhir-akhir ini semakin ramai dibicarakan, terutama setelah munculnya dua laporan resmi pemerintah yang membahas kemajuan infrastruktur dan status administratif desa. Di satu sisi, data Potensi Desa (Podes) 2025 dari BPS menampilkan peningkatan kapasitas serta pembaruan sarana fisik di ribuan desa. Sedangkan Kementerian Desa lewat KepMendes PDTT Nomor 343 Tahun 2025 mencatat bahwa makin banyak desa yang naik peringkat menjadi maju dan mandiri.
Namun, meskipun tampak menjanjikan, kedua sumber tersebut menyiratkan tantangan serupa: kemajuan administratif desa belum sejalan dengan transformasi ekonomi. Peningkatan status sering kali belum diikuti dengan perbaikan kualitas hidup dan produktivitas ekonomi masyarakat desa.
Indonesia sendiri merupakan negara yang didominasi zona perdesaan, dengan lebih dari 84 ribu wilayah setingkat desa menurut Podes 2025. Dari jumlah itu, 20 ribu lebih telah masuk kategori mandiri, dan puluhan ribu lainnya telah menjadi desa maju. Di sisi sebaliknya, masih banyak desa yang terjebak pada tahap berkembang atau bahkan tertinggal.
Melihat komposisinya, jelas bahwa transisi menuju kemajuan administratif telah terjadi pada sebagian besar desa. Penyebaran dana desa dan percepatan infrastruktur sejak sepuluh tahun terakhir turut mendorong pergeseran kategori administratif dan sosial. Akan tetapi, keterbatasan dalam diversifikasi ekonomi masih menjadi pekerjaan rumah yang berat.
Ketergantungan pada pertanian masih sangat kuat di pedesaan, membuktikan bahwa mayoritas desa tetap mengandalkan sektor ini sebagai tumpuan. Lebih dari 67 ribu desa memiliki warga yang bekerja di sector agraris. Meski puluhan ribu desa telah memproduksi komoditas unggulan, nilai tambah yang dihasilkan bersifat minimal karena pola produksi dan pemasaran yang belum berkembang optimal.
Berbagai data menunjukkan, meski akses ke pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat dan jaringan telekomunikasi mulai tumbuh di lebih dari 60 ribu desa, pemerataan kualitas dan jangkauan layanan belum benar-benar tercapai, terlebih di lokasi terpencil. Kesenjangan akses tersebut berimbas besar pada daya saing dan inklusi ekonomi.
Dampaknya tak hanya dirasakan secara ekonomi, tetapi juga sosial. Tingkat kemiskinan perdesaan masih berada di atas 11 persen, hampir dua kali lipat dari perkotaan. Tidak hanya itu, tingkat kedalaman kemiskinan di desa pun jauh lebih parah, mencerminkan kerentanan sosial ekonomi yang lebih akut. Secara kolektif, desa berada pada kemajuan yang lamban, sementara kota terus maju menciptakan nilai ekonomi lebih tinggi.
Situasi ini memperjelas, bahwa tantangan ke depan bukan hanya soal pembangunan fisik, melainkan bagaimana membangun struktur ekonomi pedesaan yang lebih solid dan produktif. Solusi yang dibutuhkan harus menyasar persoalan fragmentasi ekonomi dan kerapuhan jejaring usaha warga desa.
Dalam konteks inilah, koperasi muncul sebagai salah satu jawaban. World Bank di tahun 2006 menyoroti pentingnya koperasi sebagai instrumen yang memberdayakan ekonomi lokal di negara-negara yang sedang berkembang. Koperasi bukan saja memperlancar pembiayaan usaha, namun juga memperkuat solidaritas ekonomi tingkat komunitas.
Tidak mengherankan jika koperasi kerap menjadi penggerak perbaikan tata kelola pertanian, mengangkat posisi tawar petani di pasar, dan merangsang kolaborasi partisipatif. Koperasi berpotensi memutus rantai ketergantungan pada pasar tradisional atau tengkulak, memperluas akses kepada inovasi serta teknologi baru.
Program strategis seperti Koperasi Desa Merah Putih hadir sebagai upaya untuk memecahkan keterisolasian dan skala kecil pelaku usaha desa. Bentuk konsolidasi bisnis melalui koperasi diharapkan mampu membuka akses pasar yang lebih besar dan meningkatkan efisiensi produksi.
Walaupun demikian, efektivitas pengembangan koperasi sangat dipengaruhi bagaimana kebijakan tersebut dirancang dan dijalankan. Laporan CELIOS memberi catatan bahwa pendekatan sentralistik tanpa mendengar kebutuhan lokal bisa menimbulkan permasalahan baru, seperti rendahnya tingkat partisipasi dan lemahnya pengelolaan kelembagaan. Keterlibatan pihak luar harus diimbangi dengan penguatan kapasitas sumber daya manusia di desa tersebut.
Percepatan merupakan kunci penting dalam memperkecil jarak antara kebijakan dengan hasil di lapangan. Pemerintah menargetkan Koperasi Merah Putih berjalan efektif mulai Agustus 2026. Demi mewujudkan hal ini, diperlukan langkah taktis untuk rekrutmen, pelatihan, dan pemberdayaan pengelola koperasi.
Keterlibatan Tentara Nasional Indonesia memberikan warna baru dalam proses percepatan implementasi. Dengan jaringan teritorial yang meliputi seluruh desa, TNI dipercaya mempercepat distribusi kebijakan dan mendampingi pembangunan kapasitas masyarakat. Model kolaborasi ini dinilai menambah efisiensi waktu dan biaya, serta memperkuat monitoring pelaksanaan.
Menteri Koperasi Ferry Juliantono pada diskusi di Kompas TV menekankan, keikutsertaan TNI membuat pembangunan Koperasi Merah Putih bisa lebih cepat sekaligus murah. Sinergi lintas sektor, seperti diarahkan melalui Instruksi Presiden, menjadi titik tumpu koordinasi agar kebijakan koperasi benar-benar terimplementasi sesuai konteks lokal.
Pada akhirnya, koperasi berpeluang menjadi kekuatan baru ekonomi desa asalkan dijalankan secara partisipatif, berbasis kebutuhan riil warga, dan terintegrasi dalam sistem sosial ekonomi desa yang sudah ada. Dengan demikian, kesenjangan antara desa dan kota, baik dalam hal ekonomi maupun kesejahteraan, dapat diperkecil melalui penguatan ekosistem koperasi yang adaptif dan inklusif.
Sumber: Koperasi Desa Merah Putih Dinilai Penting Perkuat Ekonomi Desa Di Tengah Kenaikan Status Mandiri
Sumber: Desa Makin Mandiri Di Data, Tapi Ketergantungan Ekonomi Masih Tantangan: Saatnya Koperasi Dipercepat
