Polisi akhirnya membekuk terduga pembunuh seorang wanita yang ditemukan tewas di dalam kontrakan terkunci di Jakarta Timur. Penangkapan ini menutup pengejaran aparat terhadap pelaku yang diduga kuat memiliki hubungan dekat dengan korban. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal memastikan, pria yang ditangkap merupakan mantan suami siri korban dan berstatus warga negara asing (WNA) asal Irak, bukan Iran seperti kabar yang sempat beredar.
Ditangkap di Cikupa Tanpa Perlawanan
Pelaku diamankan polisi di wilayah Cikupa, Tangerang, Banten. Saat ditangkap, ia disebut tidak melakukan perlawanan dan kini sudah berada dalam pengawasan kepolisian. Aparat masih mendalami peran pelaku secara rinci, termasuk rangkaian peristiwa sebelum korban ditemukan meninggal dunia di kontrakan yang dalam kondisi terkunci.
Diduga Dipicu Konflik Hubungan
Berdasarkan keterangan awal penyidik, motif pembunuhan diduga berkaitan dengan masalah hubungan pribadi. Korban disebut ingin mengakhiri hubungan, namun keinginan itu tidak diterima oleh pelaku. Situasi tersebut diduga memicu pertikaian yang berujung pada kematian korban. Peristiwa itu terjadi pada Kamis malam, sementara jasad korban baru ditemukan pada Sabtu pagi.
Polisi Dalami Kasus dan Jerat Pasal Pembunuhan
Dalam penanganan perkara ini, tersangka dijerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP. Polisi menegaskan penyelidikan masih terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta hukum di balik kasus tersebut. Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga telah memaparkan kronologi penemuan mayat wanita itu di sebuah kontrakan di Jakarta Timur.
Kasus ini kembali menyoroti bahaya kekerasan dalam relasi yang tidak selesai secara baik. Aparat mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami ancaman atau tindakan kekerasan serupa, sebelum persoalan berkembang menjadi tragedi yang tak bisa dibatalkan.
Source link
