Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita yang ditemukan tewas dalam kondisi terkunci di kontrakan di Jakarta Timur. Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Alfian Nurrizal mengonfirmasi penangkapan ini dan menjelaskan bahwa pelaku adalah mantan suami siri korban berstatus warga negara asing (WNA) asal Irak, bukan Iran seperti yang sempat beredar. Penangkapan dilakukan di wilayah Cikupa, Tangerang, Banten, tanpa perlawanan dan pelaku sekarang dalam pengawasan polisi. Motif pembunuhan diduga akibat konflik hubungan, di mana korban ingin mengakhiri hubungan namun ditolak oleh pelaku. Peristiwa ini terjadi pada Kamis malam dan jasad korban ditemukan pada Sabtu pagi. Tersangka dijerat dengan Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP dan polisi masih menyelidiki kasus ini lebih lanjut. Penangkapan pelaku diharapkan memberikan keadilan bagi korban dan menjadi peringatan tentang potensi kekerasan dalam hubungan tidak selesai dengan baik. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengalami tindakan kekerasan serupa. Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya juga telah mengungkap kronologi penemuan mayat wanita di Jakarta Timur yang telah meninggal dunia di kontrakan.
Polisi Tangkap Pembunuh Wanita di Ruangan Terkunci di Jakarta Timur
Date:
