Kasus pembunuhan wanita berinisial DA (36) di sebuah kontrakan di Jakarta Timur mulai terkuak setelah Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memaparkan rangkaian peristiwanya. Pelaku diketahui merupakan warga negara asing asal Irak yang juga mantan suami siri korban.
Peristiwa ini berawal dari hubungan rumah tangga siri yang kerap diwarnai pertengkaran. Menurut polisi, konflik keduanya dipicu rasa cemburu pelaku terhadap dugaan kedekatan korban dengan pria lain. Cekcok yang berulang itu akhirnya berujung pada tindakan fatal yang merenggut nyawa DA.
Rasa Cemburu yang Berujung Maut
Pihak kepolisian menyebut, pada Maret 2026 pelaku sempat melihat korban bersama seorang pria di Bazar Ramadhan. Momen itu memicu pertengkaran di antara keduanya. Setelah kejadian tersebut, hubungan mereka disebut makin memburuk hingga konflik terus berlanjut.
Tak berhenti di situ, pelaku kemudian mendatangi kos atau kontrakan korban dan kembali mendapati korban bersama pria yang sama. Situasi itu memuncak menjadi pembunuhan. Dalam kejadian tersebut, pelaku menggunakan pisau untuk menghabisi korban.
Pelaku Kabur, Ditangkap di Tol Tangerang-Merak
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melarikan diri. Namun pelariannya tidak berlangsung lama. Polisi menangkapnya di Jalan Tol Tangerang-Merak setelah dilakukan pengejaran.
Polres Metro Jakarta Timur turut menangani penangkapan pelaku yang disebut sebagai mantan suami siri korban. Dari keterangan yang ada, kejadian diperkirakan terjadi pada Kamis malam. Sementara itu, jasad DA baru ditemukan dalam kondisi terkunci pada Sabtu pagi.
Ancaman Pasal dan Status Perkara
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 458 dan Pasal 468 dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara. Polisi masih menelusuri detail perkara ini, termasuk rangkaian sebelum korban ditemukan dan motif yang melatarbelakangi tindakan pelaku.
Source link
