Mengapa kapal Pertamina bisa terhambat di Selat Hormuz?
Di balik nama besar kapal-kapal Pertamina seperti Pertamina Prime dan Pertamina Pride, ada persoalan yang kerap luput dari perhatian publik: pembiayaan dan status hukum kapal ternyata tidak sesederhana bendera yang dikibarkan di buritan. Armada tersebut disebut didanai oleh perbankan asing, yakni konsorsium Sumitomo Mitsui Banking Corporation (SMBC), bersama Bank Mandiri dan Bank BNI. Kondisi ini menunjukkan bahwa sektor maritim bernilai besar masih sangat bergantung pada skema pendanaan yang tidak sepenuhnya berdiri di atas kekuatan perbankan nasional.
Masalah lama yang belum tuntas
Situasi ini disebut berkaitan dengan belum kuatnya aturan turunan dari konvensi The International Convention on Arrest of Ship di Indonesia. Padahal, Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2005 tentang Pemberdayaan Industri Pelayaran Nasional sudah pernah mendorong arah kebijakan itu. Namun, dorongan tersebut tidak berlanjut menjadi aturan konkret yang benar-benar bisa dipakai sebagai pegangan hukum. UU 17 Tahun 2008 juga memuat isu serupa, tetapi lagi-lagi tidak diikuti regulasi turunan yang memadai.
Akibatnya, ketika kapal dibiayai oleh perbankan asing, muncul konsekuensi yang tidak kecil. Jika terjadi gagal bayar, bank asing tidak bisa begitu saja menarik kapal dari wilayah Indonesia. Karena itu, dalam banyak kasus, calon debitur diminta mendaftarkan kapal dengan bendera negara lain yang lebih fleksibel, seperti Panama, Siprus, Singapura, atau yurisdiksi lain yang dianggap lebih ramah dari sisi pajak dan administrasi.
Arrest of Ship dan risiko yang mengintai
Dalam praktik arrest of ship, penahanan kapal dilakukan oleh pengadilan untuk mengamankan klaim maritim. Mekanisme ini hanya bisa dijalankan berdasarkan perintah pengadilan, dan umumnya dipakai saat ada sengketa seperti gaji awak kapal yang belum dibayar, pinjaman perbankan yang macet, tagihan perbaikan kapal, biaya penyelamatan, kerugian akibat cedera kerja di kapal, hingga klaim lain yang terkait aktivitas pelayaran.
Prinsipnya sederhana: aset milik pihak yang digugat dijaga agar tidak dipindahkan ke negara lain sebelum kewajiban hukumnya diselesaikan. Karena itu, keberadaan kapal bukan sekadar alat transportasi, melainkan juga bisa menjadi jaminan yang sangat bernilai dalam sengketa maritim.
Bendera Indonesia bukan berarti bebas risiko
Meski kapal Pertamina telah terdaftar dengan bendera Indonesia, status itu tidak otomatis membuatnya kebal dari persoalan geopolitik maupun hukum internasional. Indonesia sendiri pernah menahan kapal Iran pada 2021 dan 2023 yang terlibat dalam penjualan minyak melalui metode Dark Fleet. Fakta ini memperlihatkan bahwa kapal berbendera nasional pun tetap dapat terseret dalam dinamika lintas negara, terutama ketika menyangkut kepentingan energi, perdagangan, dan penegakan hukum maritim.
Dengan konteks seperti itu, pertanyaan tentang mengapa kapal Pertamina bisa terhambat di Selat Hormuz bukan hanya soal jalur pelayaran yang sempit dan strategis. Ada lapisan lain yang lebih dalam: pembiayaan, status bendera, dan kesiapan hukum nasional dalam menghadapi sengketa kapal di perairan internasional.
Source link
