Polisi Buru Tiga DPO Kasus Pengeroyokan dan Pembacokan di Cilandak
Polisi masih memburu tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pengeroyokan dan pembacokan di Cilandak, Jakarta Selatan. Peristiwa yang terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB itu menyisakan luka serius bagi korban, sekaligus membuka rangkaian penyelidikan yang kini mengarah pada dugaan tawuran antarkelompok yang dipicu provokasi di media sosial.
Korban Alami Luka Bacok di Punggung dan Tangan
Pelaksana tugas Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan, korban berinisial CF (22) mengalami luka bacok di bagian punggung dan tangan. Dari hasil penelusuran awal, polisi mengidentifikasi adanya keterlibatan sejumlah pelaku, baik dalam aksi pengrusakan sepeda motor maupun pembacokan.
Menurut keterangan polisi, tiga DPO yang kini diburu terdiri dari satu orang yang diduga terlibat dalam pengrusakan sepeda motor dan dua orang lainnya terkait pembacokan. Sementara itu, penyidik juga telah memeriksa sembilan saksi untuk mengurai peran masing-masing pelaku dalam insiden tersebut.
Jejak CCTV dan Senjata Tajam Ditemukan
Penyidikan kasus ini turut didukung rekaman CCTV dari dua lokasi kejadian. Kamera pengawas tersebut menjadi salah satu petunjuk penting untuk menelusuri pergerakan para pelaku sebelum dan sesudah aksi berlangsung. Polisi juga menemukan empat senjata tajam yang diduga dipakai dalam peristiwa itu di wilayah Cirendeu, Tangerang Selatan.
Selain itu, empat pelaku pengeroyokan dan pembacokan di Jalan Pertanian Raya dan Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, telah diamankan lebih dulu. Mereka berinisial AIL (17), MTA (16), AW (18), serta satu pelaku di bawah umur. Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, senjata tajam, dan benda-benda lain yang digunakan saat kejadian.
Dipicu Provokasi di Media Sosial
Kasus ini bermula dari tawuran antarkelompok yang disebut dipantik oleh provokasi melalui media sosial. Menariknya, dua kelompok yang terlibat diketahui berasal dari wilayah yang sama di Lebak Bulus. Kondisi ini membuat penyidik tidak hanya menelusuri pelaku di lapangan, tetapi juga pola komunikasi yang memicu bentrokan tersebut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau tujuh tahun. Polisi menegaskan proses pengejaran terhadap tiga DPO masih terus berlangsung untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum.
Source link
