Polisi Kejar Tiga DPO Kasus Pengeroyokan dan Pembacokan di Cilandak

Date:

Polisi Buru Tiga DPO Kasus Pengeroyokan dan Pembacokan di Cilandak

Polisi masih memburu tiga orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam kasus pengeroyokan dan pembacokan di Cilandak, Jakarta Selatan. Peristiwa yang terjadi pada Jumat dini hari sekitar pukul 02.00 WIB itu menyisakan luka serius bagi korban, sekaligus membuka rangkaian penyelidikan yang kini mengarah pada dugaan tawuran antarkelompok yang dipicu provokasi di media sosial.

Korban Alami Luka Bacok di Punggung dan Tangan

Pelaksana tugas Kanit Krimum Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan mengatakan, korban berinisial CF (22) mengalami luka bacok di bagian punggung dan tangan. Dari hasil penelusuran awal, polisi mengidentifikasi adanya keterlibatan sejumlah pelaku, baik dalam aksi pengrusakan sepeda motor maupun pembacokan.

Menurut keterangan polisi, tiga DPO yang kini diburu terdiri dari satu orang yang diduga terlibat dalam pengrusakan sepeda motor dan dua orang lainnya terkait pembacokan. Sementara itu, penyidik juga telah memeriksa sembilan saksi untuk mengurai peran masing-masing pelaku dalam insiden tersebut.

Jejak CCTV dan Senjata Tajam Ditemukan

Penyidikan kasus ini turut didukung rekaman CCTV dari dua lokasi kejadian. Kamera pengawas tersebut menjadi salah satu petunjuk penting untuk menelusuri pergerakan para pelaku sebelum dan sesudah aksi berlangsung. Polisi juga menemukan empat senjata tajam yang diduga dipakai dalam peristiwa itu di wilayah Cirendeu, Tangerang Selatan.

Selain itu, empat pelaku pengeroyokan dan pembacokan di Jalan Pertanian Raya dan Jalan Adhyaksa, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, telah diamankan lebih dulu. Mereka berinisial AIL (17), MTA (16), AW (18), serta satu pelaku di bawah umur. Dari tangan para terduga pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor, senjata tajam, dan benda-benda lain yang digunakan saat kejadian.

Dipicu Provokasi di Media Sosial

Kasus ini bermula dari tawuran antarkelompok yang disebut dipantik oleh provokasi melalui media sosial. Menariknya, dua kelompok yang terlibat diketahui berasal dari wilayah yang sama di Lebak Bulus. Kondisi ini membuat penyidik tidak hanya menelusuri pelaku di lapangan, tetapi juga pola komunikasi yang memicu bentrokan tersebut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 262 juncto Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau tujuh tahun. Polisi menegaskan proses pengejaran terhadap tiga DPO masih terus berlangsung untuk memastikan seluruh pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Rosan Konfirmasi Vale Luke Mahony Sebagai Dirut BUMN Ekspor DSI

Rosan Konfirmasi Luke Mahony Sebagai Direktur Utama PT DSI Rosan...

Dirut Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara: Kasus Kebakaran

Pengadilan Vonis Dirut Terra Drone Indonesia 1 Tahun 4...

Review Motherboard iGame B850M ULTRA: Pilihan Colorful Terbaik

Intip Seri Motherboard Terbaru COLORFUL: iGame B850M ULTRA COLORFUL Technology...

Manajemen Dokumentasi Terbaik dan Akuntabel di Kota Semarang

Kota Semarang Raih Predikat Sangat Memuaskan dalam Ajang Penghargaan...