Keterlibatan asosiasi dalam kasus korupsi kuota haji telah dibuka oleh Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. Budi menyatakan bahwa keterlibatan asosiasi tersebut melibatkan serangkaian pertemuan dengan pihak Kementerian Agama. Pada tahun 2023, Indonesia mendapat tambahan kuota haji sebanyak 8.000 dengan pembagian 92 persen untuk reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, terdapat dugaan penyimpangan dalam implementasinya. Pada tahun 2024, asosiasi berupaya melobi agar porsi haji khusus diperbesar, yang mengakibatkan peningkatan signifikan jumlah kuota haji tambahan. Sebagai akibatnya, KPK menetapkan beberapa tersangka, termasuk mantan Menteri Agama, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Kasus ini terkait dengan kontroversi pengelolaan kuota tambahan haji yang diduga sarat dengan penyimpangan. Dugaan praktik permainan kotor, seperti skema percepatan keberangkatan dan pungutan fee yang tidak sah, berkembang pada tahun-tahun berikutnya, yang berpotensi merugikan keuangan negara. Para tersangka dari pihak swasta juga terlibat dalam meminta penambahan kuota haji khusus melebihi ketentuan yang telah ditetapkan, dengan memberikan uang kepada pihak-pihak terkait. Hal ini menunjukkan skandal korupsi yang melibatkan berbagai pihak dalam praktik penyimpangan jumlah kuota haji.
Kasus Korupsi Kuota Haji: KPK Buka Jerat Asosiasi Lain
Date:
