Peringatan soal penipuan layanan visa Taiwan kembali menjadi sorotan setelah Kantor Ekonomi dan Perdagangan Taipei (TETO) menemukan akun TikTok palsu yang mencatut nama lembaganya. Akun tersebut tidak sekadar meniru identitas resmi, tetapi juga memanfaatkan materi kegiatan TETO untuk membangun kesan seolah-olah layanan yang ditawarkan benar-benar sah. Dari sana, publik diarahkan pada tawaran konsultasi visa Taiwan yang justru patut dicurigai.
Konten resmi dipakai tanpa izin
Pada Selasa, 14 April 2026, TETO menegaskan bahwa akun TikTok tersebut telah menyalahgunakan sejumlah dokumentasi kegiatan resmi yang sebelumnya digelar di Jakarta dan Surabaya. Materi yang diunggah disebut berasal dari beragam agenda, mulai dari resepsi Hari Nasional, pertukaran budaya, hingga layanan konsuler. Seluruh konten itu dipakai tanpa otorisasi dan jelas bukan bagian dari akun resmi TETO.
Menurut penjelasan TETO, akun yang beredar di TikTok itu sama sekali tidak memiliki hubungan resmi dengan kantor mereka. Penggunaan nama lembaga dan materi publikasi resmi dinilai berisiko menyesatkan masyarakat, terlebih akun tersebut juga menawarkan jasa pengurusan visa dan meminta biaya dari pengguna.
Imbauan agar publik tidak terjebak layanan ilegal
TETO mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya pada tawaran layanan yang datang dari akun tidak dikenal. Lembaga itu menegaskan bahwa mereka tidak pernah menyediakan konsultasi visa maupun pengurusan visa melalui akun media sosial yang tidak resmi. Informasi resmi TETO di media sosial hanya tersedia melalui Facebook dengan nama Taiwan di Indonesia dan X dengan nama Taiwan di Indonesia.
Masyarakat juga diminta tidak menghubungi akun palsu tersebut, tidak menyerahkan data pribadi, dan tidak melakukan transaksi dalam bentuk apa pun. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah kerugian sekaligus menutup celah modus penipuan yang kerap menyasar calon pemohon visa.
Sudah dilaporkan ke kepolisian
Sebagai tindak lanjut, TETO menyampaikan bahwa kasus akun palsu itu telah dilaporkan kepada Kepolisian Republik Indonesia. Pelaporan ini dilakukan sebagai upaya melindungi masyarakat sekaligus menindak pihak-pihak yang memanfaatkan nama lembaga resmi untuk kepentingan penipuan.
Artikel ini disusun ulang berdasarkan informasi dari sumber yang telah dipublikasikan sebelumnya.
