Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat baru saja menjatuhkan vonis terhadap pesohor Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni (32) dengan hukuman penjara selama tujuh tahun dan denda Rp1 miliar karena terlibat dalam peredaran narkotika di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba. Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, Dwi Elyarahma Sulistiyowati, mengumumkan bahwa selain Ammar Zoni, lima terdakwa lainnya juga dinyatakan bersalah atas peredaran narkotika di Rutan Salemba. Ammar Zoni dihukum paling berat dengan tujuh tahun penjara dan denda Rp1 miliar, sementara terdakwa lain menerima hukuman antara empat hingga enam tahun penjara dan denda yang sama. Sebelumnya, Ammar Zoni telah dituntut pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp500 juta terkait kasus ini. Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Yeni Rosalita, menekankan bahwa para terdakwa telah melanggar hukum dengan menjual atau menjadi perantara dalam perdagangan narkotika golongan I. Kasus ini memberikan peringatan serius bahwa penyalahgunaan narkotika akan berakhir dengan konsekuensi hukuman berat.
Ammar Zoni Divonis 7 Tahun Penjara: Edarkan Narkotika
Date:
