Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menangkap empat pelaku pembegalan dengan senjata tajam jenis celurit di kawasan Gunung Sahari. Keempat pelaku tersebut beraksi dengan mengancam korban dan merampas sepeda motor serta handphone korban. Kejadian ini terjadi di bawah JPO Halte Jembatan Merah, Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat pada tanggal 9 April 2026. Korban bernama Gilang Hisbullah (23) bersama rekannya dihadang oleh empat pelaku yang menggunakan dua sepeda motor.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold EP Hutagalung, mengungkapkan bahwa setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Sawah Besar langsung melakukan olah tempat kejadian dan menelusuri rekaman CCTV. Identitas para pelaku berhasil dikantongi dan kemudian dilakukan penangkapan di beberapa lokasi berbeda. Keempat pelaku berinisial HQQ, JM, FP, dan YIP berhasil diamankan di wilayah Tangerang, Jakarta Barat, dan apartemen di Jakarta.
Dari tangan pelaku, polisi menyita senjata tajam, kendaraan, dan pakaian yang digunakan saat melakukan kejahatan. Kerugian korban ditaksir mencapai Rp6,5 juta. Saat ini, keempat pelaku sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terutama pada jam-jam rawan kejahatan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pencurian dengan kekerasan. Polisi terus melakukan pengembangan untuk menemukan barang milik korban yang belum ditemukan. Semua informasi yang disampaikan ini merupakan berita dari Kantor Berita ANTARA.
