TAUD Ajukan Praperadilan Kasus Penganiayaan Andrie Yunus
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) telah mengajukan permohonan praperadilan terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Advokat Andrie Yunus, Alif Fauzi Nurwidiastomo, menyatakan bahwa permohonan ini dilakukan karena proses penyidikan dari Laporan Polisi Model A dianggap mandek dan tidak menunjukkan perkembangan yang jelas.
Permintaan Melanjutkan Proses Penyidikan
Menurut Alif, belum ada surat perintah penghentian penyidikan (SP3) setelah berkas perkara dilimpahkan ke penyidik Puspom TNI. Dia menegaskan bahwa dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penanganan perkara yang melibatkan sipil seharusnya dilakukan melalui mekanisme peradilan umum.
Alif juga menegaskan bahwa pelimpahan perkara antarinstansi tidak diatur dalam KUHAP, sehingga proses penyidikan oleh Polda Metro Jaya harus tetap berjalan. Melalui permohonan praperadilan, pihaknya meminta agar penyidik melanjutkan proses penyidikan kasus yang menimpa kliennya.
Penolakan Penanganan Perkara di Peradilan Militer
Alif menegaskan bahwa pihaknya menolak penanganan perkara yang saat ini berjalan di peradilan militer. Menurutnya, kasus tersebut melibatkan lebih banyak pihak selain dari empat orang yang sedang disidangkan.
Tim advokat telah memberikan klarifikasi kepada penyidik dengan membawa bukti tambahan, termasuk hasil investigasi mandiri. Mereka menyatakan keyakinan bahwa kasus ini melibatkan lebih dari 16 pelaku di lapangan, termasuk aktor intelektual.
Saat ini, terdapat dua laporan yang sedang diproses di Polda Metro Jaya, Laporan Polisi Model A dan Laporan Polisi Model B, yang sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri.
