Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi Mengungkap Peredaran Obat Keras di Cikarang Barat
Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, dengan menangkap seorang pria dan menyita ratusan butir obat ilegal. Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, mengatakan bahwa pria berinisial AMR (29) ditangkap di kawasan Sukadanau, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Barang Bukti yang Disita
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 295 butir obat jenis Eximer, 90 butir Tramadol, uang tunai Rp 917.000, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, serta dompet milik terduga pelaku. Dari pemeriksaan awal, AMR diduga melakukan aktivitas penjualan obat keras tersebut di wilayah Cikarang Barat.
Polres Metro Bekasi akan terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin yang berpotensi membahayakan masyarakat. Jajarannya telah mengungkap 216 kasus narkotika dan obat keras dengan total 286 tersangka sejak Januari hingga 5 Mei 2026. Dalam periode tersebut, barang bukti yang disita meliputi sabu, ganja, obat keras, ekstasi, serta jenis sintetis lainnya.
Panggilan kepada Masyarakat
Kapolres Sumarni mengimbau masyarakat agar tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika dan obat keras tanpa izin. Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menjaga lingkungan tetap aman dan kondusif.
