Seorang pencuri sepeda motor di Kalideres, Jakarta Barat, berhasil diringkus oleh aparat kepolisian setelah aksinya merampas sepeda motor milik korban. Pelaku berinisial AKA alias M (23) telah ditangkap setelah menghilangkan sepeda motor Honda Scoopy yang diparkir di halaman rumah korban, AS (34), pada Selasa, 10 Maret 2026.
Modus Operandi Pencurian
Kapolsek Kalideres, Kompol Rihold Sihotang, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan modus sederhana namun nekat untuk melancarkan aksinya. Dengan memanfaatkan pagar rumah yang terbuka dan situasi sekitar yang sepi, pelaku merusak bagian kontak sepeda motor menggunakan gunting dan berhasil membawa kabur kendaraan tersebut setelah mendorongnya sejauh beberapa meter.
Kanit Reskrim Polsek Kalideres, Akp Rachmad Wibowo, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari korban, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian. Berkat analisa yang dilakukan, identitas pelaku dapat dikantongi, dan petugas pun segera melakukan penangkapan.
Penangkapan dan Penadah
Saat tim Buser Polsek Kalideres melakukan patroli di wilayah Tegal Alur, petugas berhasil menemukan seorang individu yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku sesuai rekaman CCTV. Pelaku kemudian diamankan dan mengakui perbuatannya. Dengan bantuan keterangan dari pelaku, sepeda motor korban berhasil ditemukan, namun pelaku penadahnya, Y alias B (DPO), berhasil melarikan diri.
Pelaku utama beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Polsek Kalideres untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan menggunakan kunci ganda serta memastikan keamanan rumah untuk mencegah tindak kejahatan serupa. Masyarakat juga diimbau untuk menghubungi layanan kepolisian 110 jika membutuhkan bantuan.
