Perspektif Baru: Perlindungan Hukum bagi Eksekutif BUMN dalam Pengambilan Keputusan Bisnis
Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28 Tahun 2026 kembali menyoroti perdebatan klasik mengenai batasan antara risiko alami dalam bisnis dan tanggung jawab pidana ketika berurusan dengan keuangan negara. Isu ini memiliki arti penting khususnya bagi para pemimpin di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yang menjalankan perusahaan dengan prinsip komersial, namun tunduk pula pada hukum sektor publik.
Polemik terhadap batasan itu kerap muncul karena BUMN menjalankan dualisme peran: berorientasi profit namun harus mematuhi aturan keuangan negara. Di tengah tumpang tindih kepentingan itu, business judgment rule (BJR) muncul sebagai salah satu instrumen hukum yang memberikan perlindungan atas keputusan bisnis yang diambil secara profesional oleh manajemen perusahaan.
Menurut Ari Yusuf Amir, Managing Partner Ail Amir & Associates Law Firm, prinsip business judgment rule wajib dijadikan benteng utama dalam menilai tanggung jawab direksi maupun pengambil keputusan di BUMN. Ia menegaskan bahwa terjadi kerugian bisnis tidak otomatis membawa konsekuensi pidana jika keputusan tersebut terbukti diambil dengan itikad baik, berdasarkan data, pertimbangan matang, dan tanpa kepentingan tersembunyi.
Ari, dalam forum Hukumonline Subscribers Meet Up dengan tema “Navigasi Risiko Tipikor Pasca Putusan MK 28/2026”, menyampaikan, “Mandat bagi direksi sejatinya sudah sangat jelas dalam peraturan, termasuk UU BUMN, yakni menjalankan perusahaan secara profesional dan berpedoman pada prinsip tata kelola baik.” Salah satu syarat utama keputusan yang terlindungi oleh BJR adalah diambil secara transparan, akuntabel, efisien, dan dengan memperhatikan kepentingan terbaik perusahaan.
Praktik di lapangan kerap kali berbeda dengan teori hukum. Menurut Ari, dalam beberapa kasus, aparat penegak hukum masih berpegang pada paradigma kuno yang mudah sekali menyeret kerugian bisnis ke ranah pidana, bahkan ketika sudah ada acuan hukum yang lebih progresif. Ia menilai bahwa pengadilan kadang gagal membedakan antara hasil keputusan bisnis yang buruk akibat fluktuasi eksternal dan tindakan melawan hukum.
Persoalan lebih rumit lagi ketika proses audit menghitung kerugian negara. Dalam dunia korporasi, keputusan biasanya dievaluasi berdasarkan informasi yang tersedia pada saat keputusan dibuat (ex ante). Sebaliknya, audit kerugian negara dalam praktik kerap dilakukan setelah terjadinya kerugian (ex post), menilai dari dampak akhir yang mungkin tidak bisa diantisipasi oleh manajemen saat membuat keputusan. Menurut Ari, perbedaan sudut pandang ini rentan memunculkan kriminalisasi keputusan bisnis yang sesungguhnya wajar.
MK telah memperjelas melalui putusan Nomor 28 Tahun 2026 mengenai makna kerugian negara yang dapat dipidana. Kerugian negara kini harus nyata dan terbukti, dengan jumlah yang pasti, bukan lagi berdasarkan potensi kerugian atau dugaan keuntungan yang tidak terealisasi. MK juga menegaskan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menjadi otoritas tunggal penetapan kerugian keuangan negara, sehingga hasil audit lembaga lain tidak dapat dijadikan dasar penetapan kerugian negara dalam perkara pidana.
Namun, Ari mengkritisi praktik aparat hukum di lapangan yang belum sepenuhnya mengikuti arahan MK tersebut. Ia mencatat, jaksa dan penyidik kadang masih menggunakan audit non-BPK dalam membangun kasus, mengabaikan penegasan soal kewenangan audit yang eksklusif pada BPK. Akibatnya, terjadi inkonsistensi antara landasan hukum yang ada dengan pelaksanaan di luar pengadilan.
Ari menekankan pentingnya hukum pidana digunakan sebagai jalan terakhir (ultimum remedium) dalam menangani pelanggaran di bidang pengelolaan keuangan negara. Ia menyarankan mekanisme sanksi administratif, keperdataan, bahkan penyelesaian di Pengadilan Tata Usaha Negara seharusnya didahulukan sebelum perkara masuk ke ranah pidana. Banyak kasus yang sejatinya dapat diselesaikan dengan ganti rugi atau pembinaan administratif.
Risiko Kerugian dan Tanggung Jawab Moral Direktur
Prof. Topo Santoso, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, menegaskan bahwa banyak keputusan bisnis mutlak mengandung unsur risiko, sehingga hasil keputusan yang ternyata menimbulkan kerugian tidak otomatis merupakan pelanggaran hukum. Dunia usaha memiliki dinamika dan fluktuasi tinggi yang tidak sepenuhnya dapat diprediksi oleh direksi. Karena itu ia berpendapat, semangat BJR harus melindungi para eksekutif yang sudah menjalankan tugas dengan cermat, penuh perhitungan, tanpa melibatkan conflict of interest.
Topo mengakui, belum ada aturan tegas dalam hukum pidana yang menyerap prinsip BJR, namun ia menyoroti adanya pergeseran dalam putusan-putusan hakim yang mulai mempertimbangkan konteks bisnis saat memutus perkara. “Pengadilan perlahan-lahan mulai membaca bahwa keadilan di dunia usaha berbeda dan mempertimbangkan aspek profesionalitas dalam setiap pengambilan keputusan,” tuturnya.
Topo juga menegaskan pentingnya melihat proses, bukan semata-mata hasil akhir. Ia mengingatkan bahwa perubahan kondisi pasar, kurs mata uang, hingga bencana eksternal bisa mengubah hasil yang sebelumnya diprediksi menguntungkan menjadi kerugian. Namun selama tidak ada niat jahat maupun penyalahgunaan kewenangan, perlakuan hukum terhadap kerugian bisnis seharusnya berbeda dari tindak pidana.
Menuju Penegakan Hukum yang Konsisten dan Adaptif
Perdebatan soal BJR dan definisi kerugian negara menegaskan perlunya pembaruan dan penyeragaman standar hukum dalam menilai kasus korupsi maupun pelanggaran tata kelola perusahaan. Putusan MK telah menegaskan rambu-rambu baru, yakni bahwa kerugian negara harus konkret, terbukti, dan ditetapkan hanya oleh lembaga yang berwenang. Namun semua itu hanya bisa berdampak jika penegak hukum secara disiplin menjalankan instruksi tersebut.
BUMN dan entitas publik memikul tugas ganda, yakni mencapai kinerja bisnis optimal tanpa mengabaikan kepatuhan pada hukum negara. Tantangannya bukan hanya mencegah penyalahgunaan, tetapi juga menumbuhkan iklim pengambilan keputusan yang sehat, tanpa teror kriminalisasi yang berlebihan. Membedakan antara risiko wajar, kesalahan administrasi, dan niat jahat menjadi kunci utama dalam menciptakan kepastian hukum bagi pelaku bisnis di lingkungan BUMN dan sektor publik.
Sumber: Putusan MK Soal Kerugian Negara Uji Konsistensi Penerapan Prinsip BJR
Sumber: Prinsip BJR Dan Inkonsistensi Penegakan Hukum Pasca Putusan MK Soal Kerugian Negara
