Dugaan Penggunaan Ijazah Palsu Penyebab Anggota DPRD Tubaba Masuk Tahap P-19
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Heri Rusyaman, mengungkapkan bahwa perkembangan kasus penggunaan ijazah palsu yang melibatkan Anggota DPRD Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) masih berada dalam tahap P-19. Heri Rusyaman berharap agar berkas perkara segera lengkap untuk dapat naik ke tahap P-21. Proses penanganan kasus ini dimulai dari penyelidikan asal muasal ijazah palsu tersebut, termasuk identifikasi pembuatnya.
Penyelidikan Terhadap Tersangka
Heri Rusyaman juga menyatakan bahwa pihak kepolisian akan mengidentifikasi tersangka yang terlibat dalam kasus tersebut. Saat ini, belum ada laporan mengenai adanya kasus serupa selain dari tersangka EF. Pada bulan Februari 2026, petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung menetapkan tersangka EF dari Partai Demokrat sebagai pelaku penggunaan ijazah palsu. Ijazah palsu yang digunakan oleh EF adalah ijazah Paket C yang diduga dikeluarkan oleh PKBM Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang Barat, untuk kepentingan pencalonan legislatif pada Pemilu 2024.
Dari hasil penyidikan yang dilakukan oleh Ditreskrimsus Polda Lampung bekerja sama dengan Dinas Pendidikan, diketahui bahwa tersangka EF tidak pernah terdaftar atau mengikuti aktivitas belajar mengajar di lembaga pendidikan tersebut. Hal ini menjadi bukti kuat atas dugaan penggunaan ijazah palsu yang dilakukan oleh EF.
