Petugas Gabungan Amankan 10 Juru Parkir Liar di Cengkareng
Sebanyak 10 juru parkir liar berhasil diamankan oleh petugas gabungan di sejumlah persimpangan dan U-turn wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Hal ini dilakukan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban umum sesuai dengan Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang ketertiban umum.
Penertiban Berlangsung di Lokasi Rawan
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, menjelaskan bahwa kegiatan penertiban dilakukan di beberapa lokasi rawan PPKS, seperti di Jalan Daan Mogot dan pertigaan Jambur Duri Kosambi, Jalan Kosambi Raya. Dari penertiban ini, berhasil mengamankan tiga jukir liar di U-turn imigrasi Cengkareng Barat dan tiga jukir di pertigaan Jambur Duri Kosambi.
Penangkapan Jukir Liar Dilakukan Secara Rutin
Selain di lokasi tersebut, empat jukir lainnya juga diamankan saat beroperasi di sejumlah titik di Jalan Palapa Raya, Kelurahan Rawa Buaya. Semua jukir yang tertangkap langsung dibawa ke Panti Sosial Kedoya untuk mendapatkan pembinaan lebih lanjut.
Kepala Satpol PP Kecamatan Cengkareng, Sukarlan, menjelaskan bahwa penertiban melibatkan sebanyak 85 petugas gabungan dari Satpol PP, Sudin Sosial, Sudin Perhubungan, dan kepolisian. Penertiban dilakukan sebagai respons terhadap laporan warga mengenai aktivitas jukir liar yang meresahkan di wilayah Cengkareng.
Setelah penertiban dilakukan, petugas akan rutin melakukan patroli pengawasan untuk memastikan tidak ada lagi jukir liar yang meresahkan warga. Tindakan ini dilakukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut.
