Jawaban Polda Metro Jaya tentang Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus
Jakarta – Sidang praperadilan kasus dugaan penyiraman terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Andrie Yunus akan digelar pada Kamis (21/5). Hakim tunggal Suparna menetapkan jadwal persidangan dengan agenda yang harus diikuti oleh pihak terkait.
Agenda Persidangan
Pada Kamis (21/5) jam 09.00 WIB, Polda Metro Jaya diharapkan memberikan jawaban terkait kasus ini. Persidangan akan dilanjutkan dengan replik dan duplik sesuai dengan waktu yang tersedia. Sedangkan pada Jumat (22/5), agenda persidangan akan fokus pada pembuktian surat dari pemohon maupun termohon.
Selain itu, pemeriksaan saksi dan ahli dari pihak pemohon juga akan dilakukan pada hari tersebut. Kemudian, pada Senin (25/5), giliran pihak termohon yang akan menghadirkan saksi dan ahli dalam persidangan. Hakim juga telah menetapkan agenda penyampaian kesimpulan pada Selasa (26/5) dan putusan praperadilan akan dibacakan pada Selasa (2/6).
Permohonan Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD)
Dalam sidang perdana praperadilan, Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) meminta agar hakim menyatakan tidak sah terkait pelimpahan kasus penyiraman Andrie Yunus ke POM TNI. Hal ini disebabkan oleh dua laporan yang sedang diproses di Polda Metro Jaya, yaitu Laporan Polisi Model A dan Laporan Polisi Model B.
Permohonan ini diajukan karena proses penyidikan dari Laporan Polisi Model A dianggap mandek. TAUD menilai bahwa tidak ada perkembangan atau tindak lanjut dalam penegakan hukum terkait kasus ini. Sidang praperadilan ini menjadi langkah hukum yang diambil untuk memperjuangkan keadilan bagi Andrie Yunus.
