DPRD DKI Jakarta Mengutuk Praktik Prostitusi Anak di Lokasari
Legislator DPRD DKI Jakarta, Hardiyanto Kenneth, dengan tegas mengutuk dugaan praktik prostitusi anak yang terjadi di kawasan Lokasari, Jakarta Barat. Kenneth menyatakan bahwa tidak ada ruang untuk toleransi terhadap pelaku, mucikari, jaringan perantara, atau pihak lain yang terlibat dalam kejahatan kemanusiaan ini.
Menurut Kenneth, jika dugaan ini terbukti benar, semua pihak yang terlibat harus dihukum dengan tegas tanpa pandang bulu. Ia mendesak aparat penegak hukum untuk segera menyelidiki kasus ini secara mendalam dan mengungkap jaringan prostitusi anak hingga ke akar-akarnya.
Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Hardiyanto Kenneth menekankan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap praktik prostitusi anak. Selain menghukum pelaku lapangan, aparat juga harus menindak oknum yang terlibat dalam pembiaran atau perlindungan terhadap kegiatan ilegal ini.
Kenneth juga menggarisbawahi perlunya perlindungan bagi korban eksploitasi seksual anak. Anak-anak yang menjadi korban prostitusi bukanlah objek untuk dihakimi, melainkan harus dilindungi dan dipulihkan.
Peningkatan Pengawasan dan Perlindungan Anak
Politisi ini juga menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh terhadap kawasan hiburan malam dan area rawan prostitusi di Jakarta, terutama di Tamansari. Ia meminta peningkatan pengawasan terhadap hotel, apartemen, tempat hiburan malam, dan lokasi potensial lainnya yang bisa menjadi sarang eksploitasi anak.
Kenneth juga mengajak berbagai pihak, termasuk tokoh agama, masyarakat, sekolah, orang tua, dan komunitas lokal, untuk turut serta dalam pengawasan sosial terhadap anak-anak. Ia meminta aparat untuk memperkuat patroli siber guna menindak praktik prostitusi anak yang sering kali terjadi melalui platform digital dan media sosial.
Dengan tegas, Kenneth menyatakan bahwa Jakarta tidak boleh menjadi tempat yang nyaman bagi predator seksual anak. Ia menegaskan bahwa siapa pun pelakunya harus dihukum sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
