Dua Pelaku Penipuan Rekrutmen Akpol Diamankan di Pati
Dalam sebuah kasus penipuan rekrutmen Akademi Kepolisian (Akpol), dua orang pria berhasil diamankan setelah diduga menipu korban dengan iming-iming bisa meloloskan anaknya masuk Akpol melalui jalur khusus. Kasus tersebut menjadi sorotan serius setelah kedua pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu, 23 Mei 2026 di Pati.
Modus Operandi Penipuan Rekrutmen Akpol
Korban berusia 57 tahun yang bermukim di Kecamatan Gabus, Pati, terjebak dalam penipuan rekrutmen Akpol setelah anaknya yang berusia 23 tahun, gagal dalam seleksi Bintara Polri. AP, salah satu pelaku, mengklaim memiliki jaringan untuk meloloskan anak korban masuk Akpol melalui jalur Provinsi Jawa Barat dengan imbalan uang sebesar Rp1,5 miliar.
Saat pertemuan di sebuah warung kopi di Desa Tanjunganom, Gabus, AP berhasil meyakinkan korban dengan memberikan jaminan kelulusan 100 persen. Korban kemudian mengeluarkan uang muka sebesar Rp750 juta dan uang tambahan lainnya di Jakarta. Namun, setelah setahun tanpa kepastian, korban menyadari telah menjadi korban penipuan rekrutmen.
Penangkapan dan Tindakan Hukum
Dalam penanganan kasus ini, Tim Unit I Tipidum Satreskrim Polresta Pati berhasil menangkap kedua pelaku. AG ditangkap di wilayah Beji, Kota Depok, Jawa Barat, sedangkan AP ditangkap di rumahnya di Pati. Beberapa barang bukti, seperti cek giro senilai Rp700 juta, disita untuk pengembangan penyelidikan lebih lanjut.
Kedua pelaku kemudian ditahan di Mapolresta Pati dan dijerat dengan Pasal 492 KUHP dan/atau Pasal 486 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk waspada terhadap calo atau jalur khusus dalam rekrutmen Polri yang seharusnya bersih, transparan, dan gratis.
