Polisi Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Anak di Tambora, Jakarta Barat
Satuan Reserse Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan (kekerasan seksual) terhadap seorang anak di bawah umur di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Pelaku, seorang pemuda berinisial AR (20), ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan Kasus
Kepala Satuan (Kasat) PPA dan TPPO Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Nunu Suparmi, menyampaikan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan dari orang tua korban. Selanjutnya, penyidik melakukan serangkaian penyelidikan, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan alat bukti.
Diduga, tersangka yang baru mengenal korban sejak April 2026, melakukan aksi bejat pada Sabtu (23/5) ketika mengajak korban ke rumahnya. Di sana, tersangka memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual sebanyak tiga kali dengan cara kekerasan.
Proses Hukum dan Perlindungan Korban
Selain menangani proses hukum terhadap tersangka, pihak kepolisian juga memberikan perlindungan dan pemulihan kondisi psikologis korban. Pemeriksaan terhadap pelapor, korban, saksi, serta olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilakukan secara menyeluruh.
Pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan rumah sakit terkait untuk pemeriksaan medis korban. Korban akan mendapatkan pendampingan psikologis dan penanganan sesuai prosedur yang berlaku melalui Unit Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P3A) DKI Jakarta.
Tersangka AR ditahan dan dijerat dengan Pasal 473 ayat (2) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atas perbuatannya.
