PKDP Laporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri Terkait Pernyataan Sumatera Barat
Laporan tersebut muncul setelah tersebarnya potongan video yang menampilkan pernyataan kontroversial Abu Janda yang mengarah kepada masyarakat Jawa Barat dan Sumatera Barat. Dalam video yang viral tersebut, Abu Janda menyebut daerah-daeah yang memiliki akhiran “bar” identik dengan sifat “barbar”.
Reaksi dan Tanggapan
Menyikapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPP PKDP, Irwandi, menyatakan bahwa pernyataan Abu Janda telah melukai perasaan masyarakat Sumatera Barat secara luas. Menurut Irwandi, pemakaian kata “barbar” sebagai bentuk penghinaan terhadap identitas dan budaya masyarakat Minangkabau yang selama ini dikenal menjunjung tinggi nilai adat, budaya, dan pendidikan.
Lebih lanjut, Irwandi mengatakan bahwa pernyataan tersebut berpotensi memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa serta menciptakan kegaduhan di masyarakat. Sementara itu, LBH PKDP Suwirman Sikumbang menambahkan bahwa dalam konteks bahasa Indonesia, istilah “barbar” memiliki konotasi negatif merujuk pada perilaku yang dianggap primitif atau kurang beradab.
Selain itu, Suwirman menekankan bahwa laporan yang diajukan bertujuan menjaga martabat masyarakat Minangkabau dan mencegah terjadinya sentimen yang dapat mengganggu kerukunan sosial. LBH PKDP meminta aparat penegak hukum untuk bertindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tindakan Hukum
Sebelumnya, DPP IKM telah melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri terkait dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA. Laporan ini telah terdaftar dengan nomor LP/B/230/V/2026/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 26 Mei 2026.
