Jakarta (ANTARA) – Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis lebih berat dari dakwaan terdakwa satu, Serka Mochamad Nasir dalam kasus dugaan penculikan dan pembunuhan terhadap seorang kepala cabang (kacab) bank berinisial MIP (37).
Vonis Lebih Berat dari Tuntutan
Hakim Ketua Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto menyampaikan bahwa perbuatan terdakwa sudah sangat keji dan berat, sehingga memerlukan pemidanaan yang setimpal. Serka Nasir dijatuhi hukuman penjara selama 13 tahun, lebih berat satu tahun dari tuntutan Oditur Militer sebelumnya.
Menyebutkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak hanya merenggut nyawa korban, tetapi juga meninggalkan dampak psikologis yang besar bagi keluarga dan masyarakat. Para terdakwa dinilai tidak memberikan pertolongan kepada korban yang sudah dalam keadaan lemah, malah dibiarkan menderita tanpa belas kasihan.
Keputusan hakim memberatkan hukuman karena juga melihat bahwa para terdakwa telah mencoreng nama baik TNI dengan tindakan mereka. Hal ini dianggap merusak citra TNI Angkatan Darat di mata masyarakat, yang seharusnya menjaga hubungan baik dengan rakyat.
Hukuman dan Pidana Tambahan
Sebagai prajurit senior, Serka Nasir dipandang memiliki lebih banyak tanggung jawab dalam peristiwa ini. Majelis hakim menyatakan bahwa Serka Nasir terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan bersama-sama dengan terdakwa lainnya. Sementara itu, dua terdakwa lainnya terbukti melakukan penculikan bersama-sama.
Meskipun ada beberapa faktor yang meringankan, seperti sikap kooperatif terdakwa selama persidangan dan penyesalan mereka, hal tersebut tidak cukup untuk mengurangi beratnya perbuatan yang telah dilakukan. Dalam amar putusannya, Serka Nasir dijatuhi hukuman penjara 13 tahun, sementara dua terdakwa lainnya masing-masing dihukum tujuh tahun dan satu tahun.
Selain hukuman penjara, Serka Nasir dan Kopda Feri Herianto juga dipecat dari dinas militer sebagai pidana tambahan. Selain itu, Serka Nasir juga harus membayar restitusi sebesar Rp750 juta, sementara Kopda Feri Herianto harus membayar Rp500 juta.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2026
