Polemik PT PMM: Tolak Pembukaan Segel Tanpa Dasar Hukum yang Jelas
Setelah ditolaknya pembukaan segel terhadap 15 kontainer berisi ilmenit oleh PT PMM, muncul polemik tentang kooperatifitas perusahaan tersebut. Poltak, salah satu perwakilan PT PMM, menyatakan bahwa tindakan tersebut bukanlah bentuk ketidakkooperatifan, melainkan upaya untuk memastikan seluruh proses sesuai dengan ketentuan hukum.
Sikap PT PMM untuk Menegakkan Prosedur Hukum
Menurut Poltak, pembukaan segel terhadap barang ekspor tidak bisa dilakukan secara sepihak tanpa dasar hukum yang jelas. Ia menekankan pentingnya menjalankan prosedur hukum yang benar dan dilakukan oleh pihak yang berwenang.
“Jangan asal dibuka, ada curiga langsung buka dan dibuka di jam 02.00 pagi dini hari saat orang tertidur lelap dan bermimpi,” ungkap Poltak. Ia menegaskan bahwa PT PMM tidak terlibat dalam praktik penyelundupan barang tambang ilegal melalui kontainer tersebut.
Pemeriksaan dan Kepastian Hukum
Poltak membantah tuduhan bahwa PT PMM mengekspor logam tanah jarang secara ilegal. Menurutnya, ilmenit yang diekspor telah melalui proses pengujian laboratorium dan telah memenuhi ketentuan yang berlaku. Hasil uji laboratorium dari PT Sucofindo dan Bea Cukai menunjukkan bahwa barang yang diekspor bukan logam tanah jarang seperti yang dituduhkan. Oleh karena itu, PT PMM meminta agar seluruh proses pemeriksaan dan pembukaan segel dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku untuk menjamin kepastian hukum bagi semua pihak.
