Klarifikasi Islah Bahrawi di Polda Metro Jaya: Fakta Terbaru

Date:

Islah Bahrawi Hadir di Polda Metro Jaya

Islah Bahrawi, Direktur Jaringan Moderat Indonesia (JMI), memenuhi undangan dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghasutan. Islah Bahrawi hadir dengan didampingi tim penasihat hukum yang terdiri dari advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, serta beberapa pakar hukum dan hak asasi manusia.

Melalui kuasa hukumnya, Tegar Putuhena, Islah Bahrawi menegaskan kehadirannya sebagai bentuk kepatuhan sebagai warga negara yang taat hukum. Meskipun demikian, Islah Bahrawi merasa bahwa pelaporan tersebut terkesan dipaksakan.

Isi Klarifikasi dan Pernyataan Islah Bahrawi

Kuasa hukum Islah Bahrawi, Tegar Putuhena, menjelaskan bahwa konstruksi Pasal 246 KUHP mengatur tindak pidana menghasut yang dilarang hanya terkait dengan menghasut untuk melakukan tindakan pidana atau menghasut untuk melakukan perlawanan terhadap penguasa dengan kekerasan. Menurut Tegar, pernyataan Islah Bahrawi di Komunitas Utan Kayu tidak memenuhi unsur tersebut.

Islah Bahrawi juga menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikannya dalam forum tersebut merupakan representasi dari keresahan masyarakat bawah yang merasa terintimidasi dan takut untuk menyuarakan kritik terhadap jalannya pemerintahan. Islah Bahrawi menyatakan bahwa tujuannya bukan untuk menghasut, melainkan untuk memberikan suara kepada orang-orang yang takut dan terintimidasi.

Proses klarifikasi yang dilakukan Islah Bahrawi bersifat awal, dengan tanya jawab verbal dan belum melibatkan dokumen pembuktian khusus. Sebelumnya, terdapat laporan polisi terkait Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang melibatkan Saiful Mujani, yang juga akan dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa laporan terhadap Islah Bahrawi terdaftar dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026. Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana penghasutan di muka umum, baik lisan maupun tulisan.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus: Pengkhianatan Konstitusi

Karyono Wibowo: TPPU Aparat Penegak Hukum adalah Pengkhianatan Terhadap...

Penembakan Warga Curanmor di Jakarta Timur: Polisi Selidiki.

Kasus Penembakan Warga yang Menggagalkan Curanmor di Jakarta Timur Polisi...

KPU Umumkan Pembaruan Terbaru Daftar Pemilih – Berita Terkini

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tingkat Nasional Semester I Tahun...

Pengemudi Ojek Ditembak di Matraman Jaktim: Kejahatan di Kecamatan

Pengemudi Ojek Ditembak Terduga Pencuri Motor di Matraman, Jaktim Seorang...