Klarifikasi Islah Bahrawi di Polda Metro Jaya: Fakta Terbaru

Date:

Islah Bahrawi Hadir di Polda Metro Jaya

Islah Bahrawi, Direktur Jaringan Moderat Indonesia (JMI), memenuhi undangan dari Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya terkait laporan dugaan penghasutan. Islah Bahrawi hadir dengan didampingi tim penasihat hukum yang terdiri dari advokat dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Imparsial, serta beberapa pakar hukum dan hak asasi manusia.

Melalui kuasa hukumnya, Tegar Putuhena, Islah Bahrawi menegaskan kehadirannya sebagai bentuk kepatuhan sebagai warga negara yang taat hukum. Meskipun demikian, Islah Bahrawi merasa bahwa pelaporan tersebut terkesan dipaksakan.

Isi Klarifikasi dan Pernyataan Islah Bahrawi

Kuasa hukum Islah Bahrawi, Tegar Putuhena, menjelaskan bahwa konstruksi Pasal 246 KUHP mengatur tindak pidana menghasut yang dilarang hanya terkait dengan menghasut untuk melakukan tindakan pidana atau menghasut untuk melakukan perlawanan terhadap penguasa dengan kekerasan. Menurut Tegar, pernyataan Islah Bahrawi di Komunitas Utan Kayu tidak memenuhi unsur tersebut.

Islah Bahrawi juga menegaskan bahwa pernyataan yang disampaikannya dalam forum tersebut merupakan representasi dari keresahan masyarakat bawah yang merasa terintimidasi dan takut untuk menyuarakan kritik terhadap jalannya pemerintahan. Islah Bahrawi menyatakan bahwa tujuannya bukan untuk menghasut, melainkan untuk memberikan suara kepada orang-orang yang takut dan terintimidasi.

Proses klarifikasi yang dilakukan Islah Bahrawi bersifat awal, dengan tanya jawab verbal dan belum melibatkan dokumen pembuktian khusus. Sebelumnya, terdapat laporan polisi terkait Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 yang melibatkan Saiful Mujani, yang juga akan dilaporkan ke Bareskrim Polri.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa laporan terhadap Islah Bahrawi terdaftar dengan nomor LP/B/2428/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 8 April 2026. Pasal 246 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tindak pidana penghasutan di muka umum, baik lisan maupun tulisan.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Kurangi Sampah Plastik: Pentingnya Tas Belanja Reusable

Penggunaan tas belanja yang dapat dipakai berulang kali menjadi...

Poco F9 Ultra dan F9 Pro Meluncur dengan Layar 185Hz

Poco resmi membawa F9 Ultra dan F9 Pro ke...

Pria 57 Tahun di Kembangan Ditemukan Tewas Usai Berkelahi

Seorang pria berinisial AC (57) meninggal dunia setelah terlibat...

Cara Mengolah Sampah dengan 3R: Reduce, Reuse, Recycle

Indonesia termasuk negara yang menghadapi persoalan sampah plastik yang...