Polda Riau Ungkap Kasus Pencucian Uang Gading Gajah Rp1,8 M

Date:

Penyelidikan Terhadap Kasus Gading Gajah Bergeser ke Penelusuran Pencucian Uang

Penyidik kini mulai membidik para pelaku menggunakan instrumen Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk melacak aliran dana hasil kejahatan lingkungan tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro menyatakan, langkah ini diambil untuk memutus urat nadi keuangan jaringan pemburu satwa liar dilindungi tersebut.

“Tujuannya jelas, yaitu memutus rantai kejahatan dari sisi ekonomi sehingga jaringan ini tidak lagi memiliki kemampuan finansial untuk beroperasi,” tegas Kombes Ade dalam jumpa pers di Mapolda Riau, Kamis, 11 Juni 2026.

Aset-aset Mewah Hasil Pemburuan Disita oleh Pihak Berwajib

Sebagai informasi, kasus ini sempat menjadi sorotan nasional setelah jajaran Polres Pelalawan dan Polda Riau membongkar pembunuhan seekor gajah jantan dewasa di kawasan Distrik Ukui pada Februari 2026 lalu.

Dalam perkara pokoknya, polisi telah menetapkan 17 orang sebagai tersangka, sementara tiga pelaku lainnya masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Dari hasil pengembangan tim penyidik, terungkap dugaan pencucian uang yang dilakoni oleh tersangka FA dan FS. Keduanya menyamarkan duit haram tersebut lewat puluhan transaksi keuangan dan pembelian aset.

Tak main-main, hasil analisis transaksi menemukan adanya perputaran dana haram mencapai Rp1,872 miliar yang berasal dari 34 kali transaksi.

Sementara itu, Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau, AKBP Teddy Ardian menjelaskan bahwa pihaknya telah menyita sederet aset mewah bernilai fantastis yang diduga dibeli dari hasil memburu gajah.

Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal 607 ayat (1) huruf a UU 1/2023 tentang KUHP terkait TPPU, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda berat.

Komitmen Penuh Terhadap Penanganan Kejahatan Lingkungan

Kombes Ade Kuncoro yang merupakan lulusan Akpol 2000 ini menegaskan, pihaknya berkomitmen penuh menerapkan pendekatan Green Financial Crime untuk menghancurkan sindikat kejahatan lingkungan di Bumi Lancang Kuning.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terduga Teroris di Ciamis dan Lampung

Densus 88 Amankan Dua Terduga Teroris di Ciamis dan...

Cemburu: Motif Penganiayaan Wanita di Bekasi

Pria Penganiaya Kekasihnya karena Cemburu di Bekasi Kepolisian Resor Metro...

Hak Prerogatif Presiden: Analisis dan Ampunan Bawah Ampunan

Dody Hanggodo: Pergantian Menteri adalah Hak Prerogatif Presiden Saat ditemui...

Kasus Wanita Terkunci di Daycare Tangsel: Polisi Sedang Usut

Wanita Terkunci di Daycare: Polisi Usut Kasus Sebuah insiden mengejutkan...