Polres Priok Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika Hingga Juni 2026

Date:

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Musnahkan Ribuan Barang Bukti Narkotika

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengumumkan pemusnahan ribuan barang bukti narkotika yang berhasil diungkap selama periode Januari hingga Juni 2026. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Aris Wibowo, menyatakan bahwa sebagian barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan untuk proses persidangan.

Pemusnahan sebagai Komitmen Kepolisian

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Kegiatan pemusnahan dihadiri oleh berbagai pihak terkait seperti Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, dan Badan Narkotika Nasional (BNN).

Aris Wibowo menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti merupakan bentuk transparansi dan pertanggungjawaban penegakan hukum kepada masyarakat. Proses pemusnahan dilakukan secara terbuka dengan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk laboratorium forensik (Labfor) dan BNN.

Barang Bukti yang Dimusnahkan

Dalam pemusnahan kali ini, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari narkotika jenis Etomidate sebanyak 5.219 buah dan sabu seberat 2.062,17 gram bruto. Selain itu, Polres Pelabuhan Tanjung Priok juga memaparkan capaian pengungkapan kasus narkotika selama periode tersebut.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap sebanyak 58 kasus narkotika dengan total 67 tersangka selama enam bulan pertama tahun 2026. Jumlah barang bukti yang diamankan meliputi berbagai jenis narkotika seperti sabu, ganja, tembakau sintetis, ekstasi, dan obat-obatan berbahaya.

Untuk para tersangka, Polres Pelabuhan Tanjung Priok menerapkan ketentuan hukum yang berlaku, mulai dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika hingga Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Ancaman hukuman yang dikenakan bervariasi sesuai peran dan jumlah barang bukti yang terlibat, mulai dari pidana penjara minimal lima tahun hingga pidana mati.

Source link

Share post:

Subscribe

Popular

Terbaru
Terbaru

Dugaan Korupsi Mantan Jampidsus: Pengkhianatan Konstitusi

Karyono Wibowo: TPPU Aparat Penegak Hukum adalah Pengkhianatan Terhadap...

Penembakan Warga Curanmor di Jakarta Timur: Polisi Selidiki.

Kasus Penembakan Warga yang Menggagalkan Curanmor di Jakarta Timur Polisi...

KPU Umumkan Pembaruan Terbaru Daftar Pemilih – Berita Terkini

Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Tingkat Nasional Semester I Tahun...

Pengemudi Ojek Ditembak di Matraman Jaktim: Kejahatan di Kecamatan

Pengemudi Ojek Ditembak Terduga Pencuri Motor di Matraman, Jaktim Seorang...